Beritainternusa.com,DIY – Presiden Joko Widodo telah memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli. Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal langsung menindak tegas terhadap pelanggaran aturan PPKM Darurat. Pelanggar akan langsung disegel.
Bahkan, meski dua kabupaten yaitu Kulon Progo dan Gunungkidul tak masuk level 4, Pemda bersama pemkab dan pemkot berpeluang memberlakukan aturan yang sama.
Di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) tidak ada lagi peringatan, tidak lagi dipanggil-dipanggil. Menyediakan kursi (pengunjung makan di tempat) tidak take away langsung kita segel sementara,” tegas Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Kamis (1/7/2021).
Noviar menjelaskan, sesuai dengan hasil koordinasi, selama Kamis (1/7/2021)-Jumat (2/7/2021), dinas terkait bersama dengan asosiasi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga, saat pelaksanaan PPKM Darurat bisa langsung dilakukan penutupan paksa.
Satu dua hari ini sosialisasi, dengan UPT terkait. Setelah itu, Sabtu-Minggu sudah action,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, untuk pelaksanaan ini nanti akan seperti jam malam. Petugas gabungan dari Satpol PP DIY, Polisi dan TNI akan dibagi dalam tiga shift untuk piket patroli. Selama patroli tersebut, jika petugas gabungan ini menemukan pelanggaran akan langsung ditindak.
Membagi personel tiga shift, pagi, siang, malam. Tidak hanya (Satpol PP) provinsi, kabupaten-kota, Satgas kecamatan diarahkan. Jadi tidak denda,” urainya.
Di dalam rancangan Inmendagri, lanjut Noviar, selain sektor esensial dilarang. Supermartket, pasar tradisional yang menjual bahan pokok diperbolehkan beroperasi. Sedangkan pusat perbelanjaan dan perkantoran semuanya yang masuk level 4 atau seluruh DIY harus work from home.
Memantau apa yang diatur (larangan work from office) akan dilakukan patroli,” tambahnya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, untuk realisasi PPKM Darurat tersebut sesuai rencana diimplementasikan menunggu Inmendagri dan rapat koordinasi bersama Bupati dan Wali Kota.
Level 3 dan 4, seluruh DIY masuk PPKM Darurat. Rencana akan dibahas bersama Bupati dan Walikota. Kebijakan kemungkinan akan sama,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat diwawancari di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (1/7/2021).
Aji mengatakan, untuk pelaksanaan PPKM Darurat, Pemda DIY akan menggelar rapat bersama kabupaten dan kota. Kemungkinan, kebijakan mengenai PPKM ini berlaku sama. Meski, ada level yang berbeda di DIY. “Besok akan dibahas,” jelasnya.
Aji menegaskan, kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan dengan kompak di DIY. Artinya, di seluruh kabupaten dan kota berpeluang satu kebijakan sebagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kembali.
Pesan Presiden semua harus kompak. Itu yang menjadi catatan kami,” kata Aji.
[Admin/dt]