Beritainternusa.com,Gunungkidul – Pemerintah bersiap melaksanakan PPKM Mikro Darurat di 44 kabupaten/kota yang ada di Pulau Jawa.
Meski Kabupaten Gunungkidul tak termasuk di dalamnya, persiapan tetap dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima instruksi dari Kapolri tentang rencana PPKM Mikro Darurat.
Salah satunya dengan menempatkan pos-pos penyekatan,” kata Aditya, Kamis (01/07/2021).
Ia mengatakan pelaksanaan Penyekatan kemungkinan seperti saat masa libur Lebaran 2021 lalu. Namun pihaknya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut terkait teknis pelaksanaannya nanti.
Koordinasi akan dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul demi memastikan teknis penyekatan sesuai dengan kondisinya. Aditya juga mengatakan belum menentukan waktu pelaksanaannya.
Pastinya penyekatan akan dilakukan di titik-titik utama pergerakan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, Polres Gunungkidul telah menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas agar bersinergi dengan pemerintah kalurahan setempat. Terutama dalam upaya menekan penularan COVID-19.
Aditya pun meminta masyarakat saat ini menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Sebab kegiatan-kegiatan tersebut terbukti memicu munculnya klaster kasus COVID-19.
Patuhi protokol kesehatan dasar, sebab hanya itu yang wajib dilakukan saat ini,” katanya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta memastikan sebanyak 22 shelter di 18 kapanewon siap digunakan untuk penanganan COVID-19. Ia menyatakan akan membantu pembiayaannya.
Ia sebelumnya juga menjanjikan akan melakukan peningkatan kemampuan penanganan di rumah sakit rujukan. Sebab saat ini kemampuannya terbatas, mulai dari fasilitas hingga tenaga.
Saat ini kami sedang berupaya menarik para relawan untuk membantu penanganan pasien COVID-19,” ujar Sunaryanta.
[Admin/tb]