Info grafis PPKM Mikro

Beritainternusa.com,Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di sejumlah wilayah mulai 3-20 Juli 2021. Salah satu aturannya adalah pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan harus tutup seperti dikutip Dokumen resmi pemerintah Soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, Kamis (1/7/2021)

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu, apotek dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam. Kemudian pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk tempat ibadah ditutup sementara.

Kemudian fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here