Proyek JJLS Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul – RS, Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul kini diburu aparat. Pasalnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi uang ganti pembebasan lahan untuk proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengungkapkan indikasi penggelapan dana terungkap saat pihaknya tengah mengecek Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karangawen.

Saat itu kami tengah memproses perkara BUMDes soal sapi senilai Rp 200 juta, lalu menemukan keganjilan di APBDes,” kata Wawan saat dihubungi wartawan, Rabu (30/06/2021).

Keganjilan itu berupa adanya anggaran senilai Rp 1,8 miliar untuk membangun kembali Balai Kalurahan yang terdampak proyek JJLS.

Menurutnya, saat itu ada banyak lahan dan aset kalurahan yang dilepas, namun yang tercatat hanya anggaran Balai Kalurahan.

Pihaknya pun lantas menanyakan ke perangkat setempat, namun tidak ada yang mengetahui di mana uang pengganti lainnya. Menurut Wawan, total uang pengganti yang diterima mencapai Rp 7 miliar.

Kami cek rekening kalurahan, ditemukan riwayat aliran dana Rp 1,8 miliar dari rekening pribadi milik RS,” ungkapnya.

Idealnya, Wawan mengatakan uang pengganti tersebut ditransfer oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ke rekening kalurahan. Namun yang ditemukan justru uang tersebut masuk seluruhnya ke rekening RS.

Pihaknya pun lantas meminta Inspektorat Daerah (IRDA) Gunungkidul melakukan audit.

Hasil audit menyatakan ada dugaan kerugian negara dari proses transfer uang pengganti pembebasan lahan tersebut.

Total uang negara ada Rp 7 miliar, yang tercatat hanya Rp 1,8 miliar. Nah Rp 5,2 miliar sisanya ini tidak diketahui keberadaannya,” jelas Wawan.

Menurutnya, kini ada dua perkara yang ditangani berdasarkan bukti yang ditemukan. Yaitu pengadaan sapi senilai Rp 200 juta serta dugaan penggelapan uang pengganti pembebasan lahan JJLS senilai Rp 5,2 miliar.

Wawan mengatakan RS sudah dipanggil sebanyak 2 kali, namun mangkir hingga sekarang. Perkara sendiri sudah naik ke penyidikan dan RS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kami akan segera memanggil kembali yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sejauh ini, Wawan mengatakan ada 12 saksi yang akan diperiksa terkait kasus ini. Menurutnya, jika RS masih mangkir dari panggilan, maka ia akan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sebelumnya, Plt Panewu Girisubo Alsito mengakui bahwa posisi RS saat ini tidak diketahui. Baik pihak kalurahan hingga keluarga RS pun tidak mengetahui di mana keberadaannya.

Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa RS sudah meninggalkan ketugasannya sebagai Lurah Karangawen. Adapun pelepasan tugas resmi ditetapkan sejak 20 Mei 2020 lalu.

Terkait kasus ini, kami masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Kabupaten,” kata Alsito.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here