Giri Ramanda Kiemas

Beritainternusa.com,Jakarta – Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang terus didalami Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Mantan Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas diperiksa untuk kedua kalinya terkait kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Giri Ramanda Kiemas terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Giri Ramanda Kiemas merupakan keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Benar, tadi pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap keponakan Ibu Megawati Soekarnoputri, yakni Giri Ramanda Kiemas, sebagai saksi yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Sumsel,” kata Khaidirman kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Khaidirman mengatakan pemeriksaan terhadap Giri Ramanda terkait dengan penganggaran pembangunan Masjid Sriwijaya. Giri Ramanda diperiksa sebagai saksi.

Diperiksa jaksa sebagai saksi, soal penganggaran pembangunan Masjid Sriwijaya,” katanya.

Selain itu, Khaidirman menyebut sebelumnya Giri Ramanda juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Namun, kali ini dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Sudah dua kali, beberapa waktu lalu juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, ini diperiksa lagi guna melengkapi berkas tersangka atas nama Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi,” ujarnya.

Selain memeriksa Giri Ramanda, penyidik Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani yang saat itu menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan Teknis Pembangunan Masjid Sriwijaya, sebagai saksi,” imbuhnya.

Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang. Kedua tersangka tersebut adalah Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).

Kini keduanya (Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, dan keduanya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan mereka kala itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Beberapa waktu lalu sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.

Jadi totalnya sementara ini ada enam tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin, dan Yudi Arminto sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” katanya.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here