Beritainternusa.com,Jakarta – Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil BEM UI terkait kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan poster ‘The King of Lip Service’. Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dkk mendesak UI agar menjamin kebebasan berpendapat mahasiswa.
Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus,” demikian bunyi keterangan solidaritas untuk BEM UI yang diberikan oleh Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur, Senin (28/6/2021).
YLBHI dkk menilai pemanggilan terhadap BEM UI itu menunjukkan kebebasan sipil menjadi lebih sempit. Dia juga menyoroti pihak yang menyerang Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra.
Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik. Adapun juga saat ini konten yang diunggah dalam Instagram BEM UI diserang oleh buzzer melalui kolom komentar dan juga menyerang Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra. Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis,” katanya.
Lebih lanjut, YLBHI dkk juga mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil. Mereka juga meminta pemerintah menjamin kebebasan berpendapat.
Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku,” tuturnya.
Selain itu, YLBHI dkk meminta UI menjamin kebebasan berpendapat bagi mahasiswa. Masyarakat juga diminta untuk mengawal kasus yang dialami BEM UI ini.
Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI,” kata dia.
Adapun pihak yang menyampaikan sikap ini adalah:
1. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
2. Bangsa Mahasiswa
3. Fraksi Rakyat Indonesia
4. Greenpeace Indonesia
5. BEM STHI Jentera
6. Bersihkan Indonesia
7. Enter Nusantara
8. BEM KM Universitas Yarsi
9. KIKA
10. Aliansi BEM se-UNNES
11. PUSaKO FH UNAND
12. BEM Hukum UNHAS
13. BEM UNSIL
14. Aliansi Rakyat Bergerak
15. BEM KEMA FKB Telkom
- BEM FISIP UNMUL
17. AKSI KAMISAN KALTIM
18. BEM FH UPNVJ
19. BEM ESA UNGGUL
20. LBH pos Malang
21. SAKSI FH Unmul
22. BEM PM Universitas Udayana
23. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia
24. BEM FISIP UI
25. YLBHI
26. Aliansi BEM se-Undip
27. AJI Jakarta
28. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
29. BEM FH UNAND
30. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
31. JATAM Kaltim
32. Indonesian Center for Environmental Law
33. JATAMNAS
34. CALS
35. Aliansi Tolak Omnibus Law
36. BEM FH UI
37. BEM FKM UI
38. BEM FIB UI
39. BEM FPsi UI
40. BEM Fasilkom UI
41. BEM FIK UI
42. BEM Vokasi UI
43. BEM FKG UI
44. BK MWA UI UM
Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, menjelaskan bahwa pihak UI sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat. Namun pendapat tersebut semestinya disampaikan sesuai dengan aturan yang ada.
Menjawab pertanyaan yang diajukan rekan-rekan media, yang bermula dari postingan BEM UI di sosial media kemarin sore sekitar jam 6 sore, perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian, dalam menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Amelita kepada wartawan, Minggu (27/7/2021).
Dia menegaskan bahwa postingan meme poster ‘Jokowi: The King of Lip Service’ tersebut bukan cara menyampaikan pendapat yang benar. Cara tersebut dinilai melanggar aturan yang belaku.
Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks ‘Jokowi: The King of Lip Service’, juga meme lainnya dengan teks ‘Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?’, ‘UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)’, ‘Demo Dulu Direpresi Kemudian’ bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada,” ungkapnya.
Buntut dari kritik tersebut, rektorat UI memanggil BEM UI hari ini. Langkah ini merupakan tindakan tegas atas meme tersebut.
Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021,” tegasnya.
Surat undangan dari rektorat itu tersebar di media sosial. Dilihat awak media, Minggu (27/6/2021) pertemuan itu diadakan pada pukul 15.00 WIB. Surat undangan tersebut diteken oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Dr Tito Latif.
Selain itu, pihak kampus menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pembinaan kemahasiswaan.
Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI,” tuturnya.
Fadjroel Rachman sebelumnya merespons kritik tersebut. Dia menyebut segala aktivitas kemahasiswaan merupakan tanggung jawab pimpinan UI.
Segala aktivitas kemahasiswaan di Universitas Indonesia termasuk BEM UI menjadi tanggung jawab Pimpinan Universitas Indonesia,” kata Fadjroel lewat pesan singkat, Minggu (27/6/2021).
[Admin/dt]