Beritainternusa.com,Jakarta – Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis terkait kasus tes sweb RS Ummi Bogor hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ribuan personel polisi dan tentara akan dikerahkan di PN Jaktim untuk mengamankan jalannya sidang.

Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri semuanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Yusri mengatakan pengamanan ini tidak berbeda dengan persidangan HRS sebelumnya.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengaku tidak mengimbau massa simpatisan Habib Rizieq Shihab agar datang ke sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun mereka juga tidak melarang apabila ada simpatisan HRS yang datang. Kenapa?

Jadi PA 212 tidak pernah mengimbau untuk datang, tapi juga tidak bisa melarang pencinta HRS, karena ini menyangkut cinta dan urusan hati yang tercabik kalimat JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ketua PA 212 Slamet Maarif.

Slamet lantas menyalahkan jaksa jika ada massa yang datang ke PN Jaktim. Menurut Slamet, massa yang datang merasa sakit hati dengan ucapan jaksa yang menyebut ‘gelar imam besar Habib Rizieq hanya isapan jempol’.

Jadi kalau ada umat yang datang, maka JPU-lah yang harus bertanggung jawab. Kami hanya bisa mengimbau kepada pencinta HRS mari wujudkan cinta kita kepada Alhabib Muhammad Rizieq Syihab dengan tetap menjaga akhlakulkarimah serta zikir, selawat, dan doa sepanjang persidangan berlangsung. Protokol kesehatan kapan dan di mana pun tetap wajib kita jaga, Saudaraku,” ucap Slamet.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, juga mengaku tak tahu soal ada-tidaknya massa simpatisan Habib Rizieq yang akan datang. Dia mengatakan, jika ada yang datang, itu dipicu ucapan jaksa.

Saya tidak tahu. Mungkin alasannya karena jaksa menantang kesannya pada replik lalu,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu sehat. Padahal saat itu Habib Rizieq terpapar COVID-19.

Jaksa juga menilai pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai dengan fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online.

Menurut jaksa, perbuatan Habib Rizieq ini dilakukan bersama-sama dengan M Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat. Hanif dan Andi Tatat dalam kasus ini juga dituntut 2 tahun penjara dengan kasus sama tapi berkas terpisah.

Atas dasar itu, Habib Rizieq Shihab diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here