Beritainternusa.com,Pacitan – Satreskrim Polres Pacitan berhasil menangkap pelaku penampung dan penjual baby lobster atau benur. Pelaku yang berinisial W (41 tahun) warga RT/RW 04/I Dusun Pulo Bubakan, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengamankan barang bukti berupa 272 ekor benih lobster atau benur saat menangkap pelaku.
Benar, polisi menangkap pelaku, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli benur di Desa Kembang Pacitan. Saat penangkapan, pelaku melakukan kegiatan jual beli benih lobster,” kata Kapolres pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat press release pada Senin (21/6/2021) di Pacitan.
Lebih lanjut, polisi akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena pelaku W mengaku membeli benur dari para nelayan yang kemudian dikemas dalam plastik transparan dan dijual kembali ke wilayah Trenggalek, Jatim dan Jawa Tenggah, kata Kapolres Pacitan.
Pelaku sudah 3 kali menjual benur tersebut, bahkan dalam jumlah besar, sekitar 3000 ekor, kami tindak lanjuti pengepulnya dan bukan nelayannya, itu sesuai Peraturan Menteri,”ujar Kapolres.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan Jo Permen Kelautan dan Perikanan RI nomor 1/Permen KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
[Admin/pct]