Beritainternusa.com,Jakarta – Angelina Sondakh dan Pinangki Sirna Malasari (PSM) sama-sama terlibat korupsi dan sama-sama berstatus sebagai ibu. Namun di mata hukum, keduanya punya nasibnya berbeda. Angie dihukum 10 tahun penjara dan Pinangki 4 tahun penjara.
Mengingat kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, atas putusan kasus PSM Komnas Perempuan merekomendasikan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Kasasi,” demikian bunyi siaran pers Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan membandingkan dengan kasus Angelina Sondakh. Berikut perbandingan kasus keduanya sebagaimana dirangkum awak media, Jumat (18/6/2021):
Angie lahir di Australia pada 1977 dan dinikahi Adjie Massaid pada 2009. Dari pernikahan itu, Angie mendapat satu putra. Saat Angie bermasalah dengan KPK, Adjie meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Setahun setelahnya, Angie ditahan KPK dan alasan sedang merawat anak sebagai single parent diabaikan penegak hukum dan Angie tetap ditahan.
Pinangki juga seorang ibu. Dia memiliki anak semata wayang. Anaknya hasil bayi tabung. Saat diadili di PN Jakpus, anaknya berusia 4 tahun.
Angie adalah anggota DPR Komisi X dari Partai Demokrat. Sedangkan Pinangki adalah jaksa di Kejaksaan Agung. Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
Angie menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sedangkan Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki menerima 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa. Pinangki juga mendapat mobil premium BMW X-5 seharga Rp 1,7 miliaran.
Angie awalnya dihukum 4,5 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman Angie diperberat oleh Artidjo Alkostar menjadi 12 tahun penjara. Namun, hukuman Angie diringankan di tingkat PK menjadi 10 tahun penjara. Vonis itu disunat oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin. Angie juga dihukum pula membayar Uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara. Pengadilan menolak meringankan hukuman Angie atas alasan single parent.
Bagaimana dengan Pinangki? Awalnya dia dihukum 10 tahun penjara. Namun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hukumannya disunat menjadi 4 tahun penjara dengan alasan Pinangki adalah seorang ibu.
Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Bila memakai logika hakim, meski Angie dan Pinangki sama-sama berstatus sebagai ibu, mengapa hukumannya berbeda?
[Admin/dt]