Beritainternusa.com,Pacitan –Satuan Reserse Narkotika Polres Pacitan berhasil meringkus empat orang petani dan pengedar ganja antar kota dan provinsi. Disinyalir empat tersangka tersebut yang menjadi pemasok ganja di wilayah hukum kabupaten Pacitan.
Empat orang ini adalah rangkaian dari beberapa tempat peredaran ganja,”kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono pada awak media, Senin (7/6/2021)
Empat tersangka yang kemudian diketahui bernama Benedicus Anggi Kurniawan alias Teropong asal Pacitan, Saihu Irfan bin Lazim asal Kabupaten Bantul, Apis Wirawanto asal desa Watukarung Pacitan, dan Robin Rizki Faranzis asal Ploso Pacitan.
Mereka ditangkap karena terbukti menanam narkoba jenis ganja yang diedarkan di beberapa wilayah, salah satunya kabupaten Pacitan.
Mereka ini yang merusak generasi muda kita, yang memasok ganja di pacitan. Dan ini akan terus kami kembangkan. Karena sudah jaringan antar kota antar provinsi,”jelas Kapolres Pacitan.
Kronologi penangkapan bermula dari Robin yang mengaku mendapat ganja dari Apis, kemudian dikembangkan Apis mengaku mendapatkan barang dari Benedicus alias Teropong.
Saat itu, teropong sudah melarikan diri. Setelah satreskoba melakukan pengembangan, Teropong ditemukan di rumah kontrakan Saihu di kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.
Di rumah kontrakan Saihu, polisi menemukan beberapa pot tanaman ganja hidroponik yang disimpan dalam satu ruang khusus seperti laboratorium, blower pengering, dan pupuk tanaman.
Keempat tersangka tersebut saat ini diamankan di Mapolres kabupaten Pacitan.
Akibat perbuatannya, para pelaku bisa dikenai beberapa pasal yang salah satunya adalah pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009, tentang pelanggaran hukum terkait penanaman, memelihara, memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I. Adapun ancamannya adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan atau denda senilai Rp 8 miliar.
[Admin/pct]