Beritainternusa.com,Gunungkidul – Pria berinisial S (42), warga Kapanewon Semanu, Gunungkidul ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video bugil mantan pacarnya, L. Ancaman itu dilakukan dengan harapan L tidak meninggalkan S.
Peristiwa itu bermula saat L mengikuti terapi pengobatan tradisional di rumah S pada Maret lalu. Kala itu terapi yang dilakukan berupa pemijatan menggunakan rempah-rempah sebagai balurannya.
Karena pemijatannya ke seluruh tubuh, saat itu S meminta L untuk melepas seluruh pakaiannya,” kata Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto saat dihubungi wartawan, Jumat (4/6/2021).
Selang beberapa waktu, pada Minggu (16/5/2021) lalu, L mendapatkan kiriman video dari nomor yang tidak dikenal. Dalam video itu merekam L saat tanpa busana.
Ternyata pengirim video itu adalah S yang kemudian mengajak L untuk bertemu. Setelah bertemu, S mengancam akan menyebarluaskan video tersebut,” ucapnya.
L yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gunungkidul. S kemudian dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (2/6/2021).
Saat pemanggilan itu S bersikap kooperatif dan datang ke Polres Gunungkidul. Setelah dilakukan pemeriksaan, S kemudian ditahan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan L selama 8 bulan terakhir. Namun, seiring berjalannya waktu hubungan itu merenggang dan L minta putus.
Jadi S itu masih ingin ada hubungan dengan L, tapi perempuannya tidak mau. Nah, kemudian S mengirimkan video itu ke L dengan maksud mengancam akan menyebarkan jika tidak mau menuruti kemauannya,” terang Suryanto.
Saat ini S sudah ditahan oleh polisi. Atas perbuatannya, S disangkakan dengan Undang-undang ITE.
[Admin/dt]