Puluhan orang warga Kampung Bahari ditangkap karena pesta sabu saat family gathering di Puncak

Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi menggerebek puluhan orang yang sedang melakukan family gathering di sebuah vila di Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Total ada 22 orang yang diamankan di vila tersebut yang diduga sedang pesta narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua pengedar sabu, DW dan RZ, pada Mei 2021. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memantau bandar di Kampung Bahari.

Guruh menambahkan, polisi lalu mendapat informasi warga Kampung Bahari akan melakukan pesta sabu di sebuah vila kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (2/6/2021). Polisi lalu melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku ini ke vila tersebut.

Unit Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa target yang berada di Kampung Bahari akan menuju ke wilayah Puncak, akan bersama-sama dengan satu kelompoknya sebanyak 50 orang, rencana, yang akan melaksanakan pesta sabu di atas, di daerah Puncak sana,” ujar Guruh saat jumpa pers di kantornya, Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Koja, Jakut, Jumat (4/6/2021).

Guruh mengatakan polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan disebuah mobil di dekat vila tersebut. Empat orang diamankan dari dalam mobil tersebut. Setelah diinterogasi, benar, mereka akan mengadakan pesta narkoba,” lanjutnya.

Kombes Guruh menerangkan polisi langsung menuju vila dan melakukan penggerebekan. Tes urine kemudian dilakukan dan polisi mengamankan 27 orang dan 5 di antaranya merupakan bandar besar di Kampung Bahari yakni HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.

Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif metafetamin. Yang ada di depan saya ini (22 orang) ada beberapa orang, ini ada peserta dari Kampung Bahari (yang ikut melakukan pesta sabu). Setelah dicek ternyata mereka semua positif,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, serta 3 bong. Atas perbuatannya, HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL dijerat Pasal 114 subsider 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Untuk 22 orang yang merupakan peserta pesta sabu, direhabilitasi,” tambah Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here