Beritainternusa.com,Banten – Kerja penuh tekanan dan intimidasi dari pimpinan menjadi salah satu alasan 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang mengajukan pengunduran diri. Akibat tekanan itu mereka mengaku sangat tidak nyaman bekerja dan penuh ketakutan.
Alasan kedua pengunduran diri mereka juga didorong atas penetapan tersangka terhadap PPK di Dinkes atas nama Lia Susanti yang disidik Kejati Banten. Ia bersama tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus terjerat kasus mark up masker khusus tenaga kesehatan yang nilainya Rp 3,3 miliar. Masker yang sejatinya seharga Rp 70 ribu dihargai Rp 220 ribu dengan total pengadaan 15 ribu masker.
Dalam surat pengunduran diri para pejabat ini, mereka mengatakan bahwa Lia selama ini bekerja sesuai arahan Kepala Dinkes Ati Pramudji Hastuti. Mereka kecewa karena tidak ada perlindungan hukum bagi rekannya itu sehingga jadi tersangka.
Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi pernyataan sikap 20 pejabat itu dikutip awak media, Rabu (2/6/2021).
Pernyataan pengunduran diri itu tertera tanda tangan basah dan bermaterai dan ditandatangani pada 28 Mei. Surat dikirim ke gubernur dan wakil dengan tembusan mulai dari Ketua DPRD hingga Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD.
20 orang pejabat Dinkes itu sendiri adalah keseluruhan pejabat di lingkungan Dinkes. Hal ini pun langsung ditanggapi dengan serius oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gubernur menilai mereka telah menyinggung perasaan masyarakat apalagi di masa pandemi atas surat pengunduran itu. Ia menganggap mereka sebagai desersi dan terlalu gampang ambil sikap.
Saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik,” kata Wahidin memberikan keterangan.
Pemeriksaan atas permohonan mereka ini pun akan dibahas oleh oleh tim terdiri dari Sekda, BKD dan Inspektorat. Jika saat diperiksa mereka memang enggan berpartisipasi dalam melawan pandemi atau ada faktor lain, ia janji melakukan pemecatan.
Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya non-jobkan atau bisa juga dilakukan pemecatan,” ujarnya lagi.
Komisi V sebagai mitra Dinkes juga menilai pengunduran diri seluruh pejabat itu bisa mengganggu kinerja organisasi. Perlu dicari penyebab utama mereka rela mengundurkan diri secara terang-terangan itu.
Kami menyayangkan karena tentu dengan eselon tiga dan empat mundur, pasti menghambat kinerja dinas. Semua program ada di mereka, jangan sampai berlarut-larut, saya pikir jangan berlarut-larut. Mungkin dalam satu dua hari ke depan kita panggil Kadinkes membahas soal ini,” kata Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar.
Sekda sebagai pembina ASN juga diminta menjelaskan hal ini ke publik. Khususnya apakah betul bahwa mereka selama ini bekerja di bawah tekanan dan intimidasi pimpinan.
Kami baru melihat argumentasi yang ada secara tertulis, tentu kita tidak boleh mengambil kesimpulan tergesa-gesa terkait dengan pengunduran diri itu walaupun argumentasi sudah disampaikan,”pungkasnya.
[Admin/dt]