Jokowi

Beritainternusa.com,Jakarta – Falsafah Jawa berbunyi “sabda pandita ratu tan kena wola wali”. Falsafah tersebut bermakna bahwa seorang raja atau seorang pemimpin (presiden) tidak boleh berganti ucapan atau keputusan, karena keputusan seorang pemimpin sekali diucapkan, maka ucapannya akan menjadi pedoman, sumber rujukan semua orang, baik bagi pejabat negara yang menjalankan roda pemerintahan maupun kepada rakyat sebagai warga negara.

Artinya, seorang presiden ditempatkan sebagai tokoh utama dan paling strategis dan harus jalankan oleh para pembantu-pembantu presiden. Dalam konteks keindonesiaan, falsafah tersebut telah diadopsi dalam bingkai ketatanegaraan, yakni dalam kesepakatan menganut sistem presidensial. Jika ada yang mengatakan enak benar jadi presiden, ya memang begitulah konsekuensi pilihan negara yang sepakat untuk menguatkan sistem presidensial. Konsekuensi logisnya adalah menempatkan presiden sebagai tokoh utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan, sehingga keputusan dan arahan presiden harus dijalankan oleh bawahannya.

Sistem presidensial yang dianut Indonesia menempatkan presiden sebagai tokoh utama dan wajib diikuti oleh bawahannya tinggal ilusi belaka. Contoh, beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo dalam menyikapi polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjalankan apa yang disebut “sabda pandita ratu”. Dalam pidatonya, presiden memberikan arahan yang berbunyi:

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM yang baik dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status KPK menjadi ASN harus menjadi bagian upaya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya sebagai masukan perbaikan KPK, baik kepada Individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat, masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan wawasan kebangsaan. Dan perlu dilakukan perbaikan pada level individual maupun organisasi. Saya sependapat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, yang mengatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Saya minta para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Kemen PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang saya sampaikan tadi.

Alih-alih menjalankan perintah presiden, KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkumham, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengabaikan perintah Presiden. Mereka memilih untuk memutuskan 51 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN, sementara 24 pegawai dinyatakan masih dapat dibina.

Selain itu, bukannya berdarah-darah pasangan badan terdepan untuk mempertahankan anak buah agar tetap sebagai pegawai KPK, pada saat jumpa pers di Gedung BKN, Komisioner KPK menyatakan bahwa dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil wawasan kebangsaan, menghasilkan 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan dan 51 pegawai KPK warnanya sudah merah, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan sebuah pembinaan.

Pernyataan bahwa 51 pegawai KPK yang sudah memiliki rapor merah, sehingga tidak dapat dibina lagi merupakan kesalahan fatal dan offside. Padahal kewenangan pembinaan ASN ada di tangan presiden. Coba lihat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang Management ASN, Pasal 3 Ayat (1): Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Saya berpendapat bahwa TWK yang dilakukan kepada pegawai KPK tersebut sama dengan “nguyahi banyu segara” alias menyebar garam di laut. Tes wawasan kebangsaan yang seharusnya tidak perlu diadakan, tetapi ngotot diadakan. Artinya TWK ini adalah proses yang mengada-ada. Apakah ini fiktif ? Kalau merujuk pada Putusan MK tentang Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, tentu ini bukan fiktif, karena tidak terdapat dalam Khayalan.

Konon katanya, Tes Wawasan Kebangsaan tersebut berfungsi sebagai tool untuk mengukur seberapa besar dukungan, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, aspek keterpengaruhan terhadap lingkungan dan aspek pribadi (keyakinan, nilai dan motivasi) pegawai KPK akibat Revisi UU KPK yang mensyaratkan bahwa pegawai KPK menjadi ASN.

Penilaian yang mengada-ada itu semakin terang, yang ada hanyalah upaya penyingkiran orang yang berintegritas dan jujur tanpa pesanan dalam upaya pemberantasan korupsi. Maka sangat tepat jika muncul slogan “Berani Jujur Dipecat”. Sangat mustahil jika penyidik-penyidik yang telah lama di KPK, belasan tahun di KPK, yang telah banyak melakukan OTT, telah terbukti menangani kasus korupsi besar di Indonesia tetapi tidak memiliki jiwa nasionalisme.

Sungguh tidak mungkin jika pegawai KPK yang membangun jaringan antikorupsi di daerah, membangun sistem antikorupsi di lintas lembaga, lintas partai, tetapi tidak memiliki rasa cinta terhadap NKRI dan setia terhadap Pancasila.

Yang patut dipertanyakan adalah apakah kerja-kerja nyata pemberantasan korupsi bukan cerminan rasa cinta terhadap NKRI? Apakah dengan menangkap maling negara bukan indikator rasa setia terhadap Pancasila? Apakah negara ini hanya mengakui bahwa orang yang setia terhadap bangsa adalah orang-orang yang lantang secara verbal mengucap lafal “NKRI HARGA MATI”? Ah, sudahlah!

Kita ketahui bersama bahwa dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK ini adalah penyidik independen KPK. Saat ini mereka penyidik independen KPK ini sedang menangani kasus-kasus besar, bansos Covid-19 mantan Menteri Soaial Juliari Batubara, kasus bibit benih lobster Eddy Prabowo Mantan Menteri Kelautan, kasus Bupati Tanjung Balai yang diduga menyeret Komisioner KPK, dan beberapa kasus besar lainnya.

Keputusan Komisioner KPK yang meminta 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan merupakan wujud nyata upaya merintangi proses penyidikan (obstruction of justice), karena penuntasan kasus-kasus besar yang sedang mereka tangani pasti akan terhambat.

Penulis Ibnu Syamsu Hidayat Badan Pekerja MCW Malang

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here