Beritainternusa.com,Jakarta – Satu-satunya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap melibatkan eks politikus PDIP Harun Masiku kini terancam dipecat dari lembaga anti rasuah.
Dia adalah Ronald yang merupakan satu di antara penyidik KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang belakangan dinilai janggal oleh berbagai kalangan.
Naman Ronald masuk ke dalam daftar 75 pegawai yang dibebastugaskan akibat tak lulus TWK.
Ronald pun sempat diundang dalam acara Mata Najwa bertajuk ‘KPK Riwayatmu Kini’ pada Kamis (27/5/2021) lalu.
Dalam acara itu, dia menjawab pertanyaan Najwa Shihab terkait kasus yang tengah ditangani di KPK belakangan ini.
Kemudian, dia menyatakan bahwa merupakan seorang penyidik yang menangani kasus Harun Masiku yang kini masih jadi buronan.
DPO yang sedang dicari mungkin mba. Iya mba (kasus Harun Masiku),” kata Ronald seperti dikutip awak media dalam akun YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (29/5/2021).
Ronald juga mengungkapkan dirinya merupakan satu-satunya penyidik yang menangani kasus Harun Masiku tersebut.
Sebab, satu rekannya dipindahkan tugas oleh pimpinan KPK.
Terakhir ada 2 orang, cuma yang satu dipindahkan. Kemungkinan cuma saya sendiri (tangani kasus Harun Masiku) sih. Dari penyidiknya ya mba,” ungkap dia.
Dia mengaku kesehariannya pun berubah sejak dinonaktifkan karena masuk ke dalam daftar pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Dia tidak boleh menangani lagi kasus tersebut.
Menurutnya, kesehariannya pun kini diisi hanya membaca email dan memeriksa pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Sama seperti bang Nainggolan hanya membaca email dan cek cek WA. Dihati nurani merasa tidak enak aja gitu mbak, karena tidak melakukan apa-apa tapi digaji,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya ada 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sementara itu, 51 orang di antaranya terancam dipecat karena dituding tak bisa dibina.
Sebagai informasi, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini.
Dia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Harun Masiku disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dan Harun Masiku masih buron.
[Admin/tb]