Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan saat jumpa pers

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Empat orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Polres Gunungkidul.

Ke empat pelaku  berasal dari 2 kelompok yaitu YP dan DAS serta S dan M.

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengungkapkan para pelaku ini merupakan residivis.

Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Para pelaku ini juga sudah beberapa kali keluar-masuk tahanan,” kata Agus dalam jumpa pers pada Kamis (27/05/2021).

Menurutnya, YP dan DAS pernah tersangkut beberapa kasus diantaranya pencurian, perjudian, hingga penggelapan.

Mereka sudah 3 kali masuk tahanan, yang terakhir pada 2020 lalu.

Sedangkan S dan M, keduanya kerap terlibat dalam kasus curanmor, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian dengan pemberatan (curat), ungkap Agus.

Keduanya juga pernah ditahan pada 2019 lalu.

Bisa dibilang S dan M ini senior dalam hal kasus curanmor,” jelasnya.

Adapun YP dan DAS dilaporkan untuk satu kasus. Sedangkan S dan M lebih banyak, yaitu mencapai hampir 10 kasus.

Agus sendiri mengungkapkan total ada 12 laporan pencurian. Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Purwosari Iptu Mulyono mengatakan S dan M melakukan aksinya dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di ladang.

S berperan sebagai pembuka kunci setang motor dengan alat kunci Y, sedangkan M sebagai joki (pengantar),” jelasnya.

M juga bertugas untuk memantau lokasi sekitar aksi.

Setelah kunci motor berhasil dibuka, barang curian tersebut mereka bawa melewati jalur tikus untuk menghindari polisi lalu lintas.

Adapun motor hasil curian kemudian dijual dengn harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung kondisinya.

Area penjualan menjangkau wilayah DIY hingga Klaten, Jawa Tengah.

Sebagian sudah terjual, terutama yang bentuk motornya sudah tak berwujud,” jelas Mulyono.

S dan M berhasil diamankan di Umbulharjo, Yogyakarta.

Sedangkan YP dan DAS diamankan di Klaten, Jawa Tengah.

Sepeda motor yang jadi barang curian pun turut diamankan.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here