Beritainternusa.com,Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi ASN. Hal itu dilakukan guna memperkuat putusan MK yang menyatakan proses alih status ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” tambahnya.
Pasalnya, Boyamin menegaskan bahwa putusan MK tidak sesuai dengan tindakan pimpinan KPK dalam menangani polemik ini. Sebanyak 51 dari 75 pegawai masih dinyatakan tidak bisa kembali bergabung dan berstatus ‘merah’.
Berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi,” kata Boyamin.
Berikut materi yang akan diajukan MAKI ke MK pada Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019:
Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK).
- Pasal 24 Ayat (2), (3):
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling karena 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan jperaturan perundang-undangan.
Pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut :
- Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
- Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
Uji materi ini rencananya akan diajukan pekan depan. Selain itu, Boyamin juga meminta KPK, BKN dan KemenPAN-RB untuk terus berupaya tidak memberhentikan 51 pegawai itu. Boyamin meminta 75 pegawai untuk terus bekerja sesuai tugas dan fungsinya demi Indonesia bebas dari korupsi.
Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan,” ujarnya.
Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya,” lanjut Boyamin.
Sebelumnya, 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status sebagai ASN, di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan sejumlah pejabat struktural seperti Sujanarko dan Giri Suprapdiono. Para pegawai yang tak lolos itu kemudian diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.
Presiden Jokowi kemudian memberi arahan agar hasil TWK tidak serta merta dijadikan dasar pemberhentian para pegawai. Dia juga meminta tak ada pegawai yang dirugikan dalam alih status menjadi ASN.
Terbaru, para pimpinan KPK telah menggelar pertemuan dengan pihak BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham. Hasilnya, 51 pegawai KPK dinyatakan ‘merah’ dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sementara itu, 24 orang lainnya bakal mengikuti pendidikan lanjutan.
[Admin/dt]