Ridwan warga PSHT Karanganyar

Beritainternusa.com,Jateng – Makam Ridwan (19) korban pembunuhan yang jenazahnya ditemukan di bawah jembatan perbatasan Karanganyar Sukoharjo akan dibongkar.

Pembongkaran dilakukan untuk keperluan proses autopsi guna memastikan penyebab kematian warga Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar tersebut.

KBO Satreskrim Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana mengatakan, pembongkaran dan proses autopsi akan dilakukan pada Kamis, (27/5/2021) besuk.

Proses tersebut akan melibatkan sejumlah dokter dari rumah sakit di Solo.

Pembongkaran makam rencananya Kamis dan kami lakukan autopsi demi mengetahui kebenaran dari penyebab kematian korban,” katanya, Rabu (26/5/2021).

Proses pembongkaran dan autopsi, sambung Anton, sudah dikomunikasikan dengan pihak keluarga korban.

Meski awalnya sempat menolak, kini mereka menyetujui untuk dilakukan dua proses tersebut.

Keluarga awalnya menolak karena awal tahunya kecelakaan tapi setelah diselidiki karena pembunuhan,” ucap dia.

Akhirnya, pihak keluarga menyetujui untuk dilakukan pembongkaran,” tambahnya.

Motif pembunuhan pesilat PSHT Karanganyar Ridwan (19) di jembatan perbatasan Karanganyar -Sukoharjo di Dusun/Desa Tugu, Kecamatan Jumantono mulai terungkap.

Ternyata ada dendam antara korban dan pelaku.

Polisi juga sudah mengamankan 4 orang pelaku yang terkait pembunuhan tersebut.

Mereka adalah Arga dan Yudi sebagai pelaku utama yang menyebabkan kematian Ridwan.

Sementara, dua orang lagi berinisial Al dan MF dikenakan pidana ringan.

KBO Satreskrim Polres Karanganyar Ipda Anton Sulistiyana mengatakan, motif pembunuhan tersebut adalah dendam.

Tersangka Arga memiliki masalah pribadi dengan Ridwan.

Korban sempat menuduh Arga bahwasanya yang bersangkutan telah menjual pil koplo,” katanya pada Senin ( 24/5/2021).

Arga yang tidak terima dengan tuduhan tersebut menantang Ridwan untuk duel.

Duel tersebut dilakukan di rumah Yudi di lingkungan/Kelurahan Jungke, Karanganyar.

Pelaku menghabisi nyawa korban di kebun milik Yudi,” ujarnya.

Korban sendiri dihabisi pada Minggu (16/5/2021) dinihari.

Kemudian jasadnya baru dibuang pada Senin (17/5/2021) dinihari.

Sebelumnya jenazah korban diinapkan di sebuah mes warung.

Kemudian jasadnya dibuang di sebuah lokasi yang tak jauh dari rumah Yudi,” ungkapnya.

Saat ini keempat tersangka dikenakan pasal berbeda.

Arga dan Yudi dikenai pasal 170 ayat 3 penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara, tersangka AI dan MF dengan pasal 181 ayat 3 membantu pembunuhan dengan ancaman tahanan 9 bulan dan kini digantikan dengan tahanan kota dan wajib lapor.

Pemuda bernama Ridwan (19) yang tewas dibunuh adalah pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Dia ditemukan tak bernyawa di kolong jembatan Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar beberapa waktu lalu.

Menurut Andi Wibowo selaku kakak ipar Ridwan, adiknya memang selama ini menjadi pesilat di PSHT Rayon Jumapolo sesuai tempat tinggal.

Diketahui adiknya sudah sekitar 4 tahun aktif menggelutinya.

Sudah lama, jadi warga di sana,” jelas dia kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Adapun soal polisi mengamankan 4 orang tersangka yang semuanya merupakan kawan satu organisasi Ridwan, pihaknya berharap ada keadilan.

Dirinya dan keluarga tidak ada yang mengenal dekat dengan para pelaku.

Kami tidak ada yang kenal dengan pelaku,” katanya.

Saya sempat menyaksikan pelaku sedang diinterogasi oleh petugas, namun saya tidak mengenalinya,” ungkap dia.

Andi menuturkan bahwa adiknya merupakan tipikal anak yang pendiam dan tidak pernah membawa masalah pribadi ke rumah.

Adik saya itu pendiam, bahkan saya hafal siapa saja temannya,” terangnya.

Ketika dia hilang saya mencarinya ke teman sekeliling rumah,” jelasnya.

Dari keterangan polisi, para pelaku berasal dari Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

Tetangga kecamatan,” jelasnya.

Sepengamatan saya dia tidak pernah punya teman sejauh itu, sehingga saya tidak tahu motif apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut,” ujarnya.

Dirinya berharap para pelaku bisa dihukum maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku karena sudah berani menghilangkan nyawa orang dengan keji.

Saya harap mereka bisa dihukum setimpal, karena saya duga ini berencana,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya penemuan mayat seorang pemuda bernama Ridwan (19) di jembatan Mraten, Desa Tugu perbatasan Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo memunculkan fakta baru.

Warga Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar tersebut merupakan korban pembunuhan, bukan korban kecelakaan sebagaimana keterangan polisi sebelumnya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Husain mengatakan itu diketahui seusai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Olah TKP dilakukan lantaran polisi mendapatkan informasi terkait penemuan mayat Ridwan dari warga setempat, Sabtu (15/5/2021).

Mayat kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi dan didapati tidak ada tanda – tanda kekerasan di tubuh korban.

Sehingga masih belum menemukan bukti permulaan cukup pada tanggal 15 Mei 2021, maka kemarin disimpulkan kecelakaan lalu lintas,” ucap Kresnawan, Jumat (21/5/2021).

Namun, kecurigaan kemudian muncul dan membuat polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akhirnya kami mendapat info bahwa korban penganiayaan dilakukan oleh seseorang,” ucapnya.

Seorang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus penemuan mayat Ridwan (19) di bawah jembatan antara Karanganyar dan Sukoharjo diamankan petugas, Kamis (20/5/2021).

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Husain mengatakan ia merupakan warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku AH, warga Jumantono,” kata Kresnawan, Jumat (21/5/2021).

Yang bersangkutan (diduga) melakukan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan di kawasan Jongke,” tambahnya.

Selain AH, polisi juga mengamankan seorang lagi yang diduga membantu terduga pelaku dalam menjalankan aksinya.

AH sudah diamankan. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan. Kita lakukan penyelidikan mendalam,” ucap Kresnawan.

Penyelidikan dilakukan lantaran terduga perlaku mengaku hanya melakukannya seorang diri.

Saat ini mengakui bahwa tunggal, dia yang melakukan (penganiayaan) bersama satu orang yang membantu membuang mayat dan motor,” ujar Kresnawan.

Kresnawan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan terduga pelaku berdasar hasil penyelidikan.

Dimungkinkan ada, bisa terjadi penambahan tersangka. Tergantung pemeriksaan,” katanya.

Terduga pelaku dalam kasus penemuan mayat di jembatan perbatasan Karanganyar – Sukoharjo, AH ternyata sempat menghadiri prosesi pemakaman korban, Ridwan.

Korban, untuk diketahui, dimakamkan tak jauh dari kediamannya di Dusun Brongkol, Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Senin (17/5/2021).

 (Terduga) pelaku datang melayat waktu itu,” kata kakak ipar korban, Andi Wibowo, Jumat (21/5/2021).

Itu diketahuinya dari keterangan teman-teman perguruan silat yang diikuti korban.

Menurut Andi, adiknya itu ikut perguruan silat PSHT.

Andi tidak tahu menahu AH duduk di sebelah mana saat datang ke rumah duka.

Saya tidak tahu posisi dia di mana. Ada teman adik saya yang bilang,” ujarnya.

Di pemakaman itu, AH bersikap tak lazim.

Saat datang melayat, AH tidak banyak bicara, baik dengan keluarga maupun teman-teman korban.

Dia diam. Saat ketemu dengan teman biasanya grapyak, tapi dia cuma diam saja. Seperti tidak ada kejadian apapun,” tutur Andi.

Dia juga tidak salaman dengan keluarganya,” tambahnya.

Tidak hanya di rumah duka, AH ternyata juga ikut hingga ke makam.

Ia bahkan menyaksikan langsung prosesi dari diturunkannya hingga ditutupnya jenazah dengan tanah pusara.

Dia ikut ke makam dan menyaksikan prosesi pemakamannya,” ujarnya.

[Admin/tb]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here