Polres Pacitan gelar mediasi

Beritainternusa.com,Pacitan – Masih ingat dugaan pembantaian belasan anjing peliharaan di Pacitan beberapa waktu lalu? Kini kasus tersebut berakhir damai. Para pelaku minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pemilik anjing pun resmi mencabut laporannya.

Akhirnya kita putuskan untuk mediasi karena ada permintaan dari masyarakat bahwa hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono usai mediasi di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (25/5/2021).

Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pihak sama-sama terindikasi melakukan pelanggaran. Pemilik anjing diduga lalai karena tidak memasukkan hewan piaraannya ke kandang. Binatang buas itu juga tidak dirantai.

Catu atau jatah makanan pun kurang memadai. Dampaknya saat anjing-anjing tersebut lapar, cenderung menyerang dan mencari mangsa. Tak hanya menerkam sesama binatang, seorang warga konon juga sempat terkena serangan.

Di sisi lain, lanjut kapolres, sikap emosional warga hingga membantai anjing juga tidak bisa dibenarkan. Seharusnya tiap masalah diupayakan penyelesaian dengan musyawarah. Tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar sekaligus melanggar hukum.

Masyarakat diimbau memanfaatkan tiap jenjang kelembagaan jika mendapati potensi masalah. Ini mulai tingkat RT, RW, hingga kelurahan. Lembaga kepolisian dari tingkat bhabinkamtibmas, polsek, hingga polres juga selalu siap membantu masyarakat mencari solusi pemecahan masalah.

Polri siap membantu. Biar kami yang menilai sekaligus mungkin bisa menengahi dan memberi solusi. Kalau main hakim sendiri buntutnya malah panjang nanti,” katanya mengingatkan.

Pada kesempatan tersebut baik pelaku maupun pemilik anjing menyatakan saling memaafkan. Pemilik anjing mengaku ikhlas dan bersedia dimediasi. Sedangkan para pelaku berikrar tidak akan mengulangi perbuatannya sekaligus minta maaf atas tindakan membunuh anjing peliharaan.

Saat bersamaan Polres Pacitan juga memediasi warga yang tertangkap tangan meloloskan pemudik selama masa penyekatan. Pelaku terdiri dari 12 orang. 11 Orang merupakan warga Kabupaten Wonogiri dan 1 lainnya warga Pacitan.

Penyidikan dihentikan setelah mereka menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Sementara 12 orang tersebut dibebaskan setelah menyampaikan ikrar di depan kapolres dan jajaran.

Dalam hal ini memang kita mengedepankan Ultimum Remidium atau Restorative Justice,” tandas kapolres.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here