Polisi tangkap seorang ayah yang menganiaya anak kandungnya

Beritainternusa.com,Banten – Seorang anak perempuan di Serpong, Tangerang Selatan, disiksa oleh ayah kandungnya, WH. Bocah berusia 5 tahun ini menjadi korban pelampiasan amarah sang ayah yang cemburu lantaran mantan istri yang juga ibu kandung korban punya pasangan lagi.

Kasus ini berawal dari sebuah rekaman video viral di media sosial pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi kemudian bergerak menyelidiki informasi yang viral tersebut.

Berawal tadi sore (kemarin sore) pukul 17.00 WIB, viral satu video di Facebook yang menunjukkan penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di kantornya, Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021) malam.

Kapolres kemudian membentuk tim. Dan hanya selang 4,5 jam kemudian, tim berhasil menyelamatkan korban. Polisi juga menangkap pelaku tidak lama setelah korban diselamatkan di sebuah tempat indekos di kawasan Serpong, Tangsel.

Lalu tim kami melakukan penyelidikan dan pada pukul 21.30 WIB tim yang sudah dibentuk berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WH, di mana yang bersangkutan adalah ayah kandung korban sebagaimana yang viral di Facebook tersebut,” tuturnya.

Video penganiayaan itu direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada ibu korban yang bekerja di luar negeri. Sang ibu kemudian membagikan video tersebut melalui akun Facebook hingga akhirnya viral di lini masa.

Ibunya di Malaysia, bekerja di sana sudah 2 tahun,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap motif penganiayaan korban. Pelaku merasa cemburu karena mantan istri, yang juga ibunda korban, memiliki pasangan baru.

Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka adanya kecemburuan dari pelaku sehingga melampiaskannya kepada anak tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan pelaku merekam sendiri video tersebut dan mengirimkannya kepada mantan istrinya.

Videonya yang merekam dia sendiri, lalu dikirimkan ke ibu korban,” kata Angga.

Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban lantaran merasa cemburu. Pasalnya, mantan istrinya sudah memiliki pasangan baru.

Dia sudah bercerai, namun dia cemburu karena mantan istrinya sudah memiliki pasangan lagi. Makanya dilampiaskan ke anaknya,” imbuh Angga.

Saat ini WH ditahan di Polres Tangerang Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here