Beritainternusa.com,Jakarta – Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik KPK dari Polri AKP Stephanus Robin Pattuju dan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai M Syahrial. Azis Syamsuddin dinilai sebaiknya mundur dari jabatan pimpinan DPR.
Idealnya sih dengan gambaran keterlibatan seperti yang dipaparkan oleh Ketua KPK, saya kira Azis memang mesti mundur dari jabatan Pimpinan DPR. Lebih gentle, kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Partai Golkar menurut Lucius bisa meminta Azis Syamsuddin mundur dari jabatan pimpinan DPR. Saran Lucius ini agar Partai Golkar tak kena imbas dari kasus yang menyeret Azis Syamsuddin.
Akan tetapi sangat langka di Indonesia, pejabat minta mundur jika sedang diduga melakukan penyimpangan. Oleh karena itu jika ingin cepat, Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur. Ini agar citra Golkar tak kena imbas dari kasus yang dihadapi Azis,” ujarnya.
Jika Golkar tak juga mengambil inisiatif, saya kira kita memang harus menunggu proses di MKD. Setya Novanto ketika menjadi Ketua DPR pernah juga dipaksa mundur dari posisinya atas keputusan MKD,” sambungnya.
Salah satu jalan agar Azis Syamsuddin mundur dari pimpinan DPR, menurut Lucius, bisa melalui MKD DPR RI atau Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, Lucius pun ragu dengan kinerja MKD DPR RI terkait kasus yang dihadapi Azis Syamsuddin.
Oleh karena itu saya kira peluang paling mungkin untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur penyelidikan etik di MKD,” sebut Lucius.
Tentu saja MKD ini rentan akan upaya permainan demi membela sesama anggota DPR dan apalagi sekelas pimpinan DPR. Fakta bahwa anggota MKD terdiri dari perwakilan frakdi-fraksi bisa dengan mudah menjadikan kasus yang mereka tangani sebagai alat transaksi politik tertentu,” tambahnya.
MKD DPR didesak segar memproses Azis Syamsuddin sebagaimana aduan yang sudah masuk. Selain itu, MKD DPR didesak menggelar jika sidang Azis digelar secara terbuka.
Karena itu selain mendesak MKD memroses cepat dugaan pelanggaran etik Azis, hal yang tak kalah pentingnya adalah memastikan proses penyelidikan dan persidangan di MKD untuk kasus Azis ini dilakukan secara terbuka,” imbuhnya.
KPK sebelumnya menggeledah empat lokasi, di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Adapun empat lokasi tersebut salah satunya ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/4).
Setelah menggeledah empat lokasi, KPK menemukan bukti-bukti terkait dengan perkara berupa dokumen dan barang. Namun KPK tak menjelaskan apa saja bukti-bukti yang dimaksud.
Azis Syamsuddin sendiri sudah angkat bicara perihal itu. Namun respons Azis Syamsuddin belum terang.
Bismillah alfatehah,” kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4).
[Admin/dt]