Beritainternusa.com,Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada tanggal 1 Mei 2021. Aksi ini akan diikuti sekurang-kurangnya 50 ribu buruh di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi.
Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya, Selasa (27/4).
Menurut dia, aksi ini akan mengangkat dua isu penting. Pertama, pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021.
Saat ini, KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Untuk itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.
Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security),” ujar Said Iqbal.
Dia menjelaskan ketidakpastian kerja ini terlihat dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Hal ini dapat membuat seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.
Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali,” jelasnya.
Iqbal menyatakan pihaknya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan Gerakan mahasiswa seperti BEM SI, KAMMI, dan beberapa BEM di kampus besar terkait dengan aksi May Day. Saat May Day nanti, Mahasiswa dan buruh akan bersatu dan turun kejalan bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law.
Karena masalah omnibus law bukan hanya masalah kami yang saat ini sedang bekerja. Tetapi juga generasi muda yang nanti akan memasuki pasar kerja,” tegas Said Iqbal.
[Admin/md]