Beritainternusa.com,Jakarta – Pemerintah memperluas aturan mudik 2021. Jika sebelumnya aturan hanya melarang mudik pada 6-17Mei 2021, kini syarat perjalanan sebelum dan sesudahnya juga diperketat.
Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Dilihat awak media, Rabu (22/4/2021) adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku 22 April.
Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum tersebut.
Aturan ini makin ketat. Sebelumnya, orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2×24 jam atau 3×24 jam. Kini, pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1×24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan.
Sementara itu, orang yang bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi diimbau untuk tes PCR atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ada pula kemungkinan tes acak oleh satgas daerah.
Berikut ini isi lengkap Adendum SE 13/2021 untuk perjalanan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021:
- pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
- pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
- Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
Pengetatan aturan perjalanan juga diberlakukan untuk mencegah penyebaran Corona dan mencegah warga yang mencuri start mudik.
Pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pemerintah membeberkan alasan aturan ini diberlakukan.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan tambahan aturan ini diberlakukan karena hasil survei. Survei itu menunjukkan masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah larangan mudik
Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021, oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” ujar Wiku dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).
Berangkat dari hasil survei ini, pemerintah memperketat aturan. Tes Corona hanya berlaku maksimal 1×24 jam.
Oleh karena itu, sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1×24 jam. Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan,” kata Wiku.
Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan nonmudik. Pelaku perjalanan tersebut harus mencantumkan surat izin.
Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik,” tuturnya.
Saat ini India tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19. Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Raden Pardede menjelaskan pemerintah tidak ingin hal tersebut terjadi di Indonesia.
Berbagai kebijakan tidak populis yang diambil pemerintah, termasuk memperpanjang PPKM Mikro dan melarang mudik semata-mata untuk melindungi kesehatan masyarakat. Jangan sampai mudik menyebabkan gelombang kasus baru COVID-19.
Ini adalah dalam rangka melindungi kesehatan yang utama. Kalau kesehatan kita tidak terlindungi, bagaimana kita bicara ekonomi? Jadi kesehatan yang terlindungi tadi itu yang membangkitkan optimisme,” kata Raden dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Upaya lain yang dilakukan untuk menjaga kesehatan adalah melalui program vaksinasi. Raden mengatakan 11,1 juta orang atau 27,6% masyarakat telah menerima vaksin COVID-19 untuk dosis pertama. Sementara untuk dosis kedua, jumlah penerimanya adalah 6,1 juta orang atau 15,2% dari total keseluruhan penerima vaksinasi. Menurutnya jika target vaksinasi bisa optimal dan penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan, akan mendorong optimisme ekonomi.
Dengan cara seperti itu kita harapkan pemulihan ekonomi kita akan baik, karena antara optimisme kemudian mereka mau berbelanja, mereka mau berinvestasi, itulah yang menggerakkan ekonomi,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah akan melonggarkan kegiatan masyarakat ketika kasus COVID-19 sudah bisa terkendali. Saat ini pun program vaksinasi juga dipercepat, hingga 20 April 2021 total masyarakat yang sudah menerima vaksin sebanyak 17,25 juta orang.
Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberlakukan surat izin masuk kendaraan (SIKM) selama dua periode pengetatan syarat perjalanan, yaitu 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut hal ini diputuskan demi menyesuaikan dengan isi Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Syafrin menerangkan ada dua periode SIKM Jakarta tidak berlaku, yakni pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. Mengacu pada aturan tersebut, Pemprov DKI hanya menerapkan syarat rapid antigen 1×24 jam sebelum waktu perjalanan.
Tidak, tidak ada SIKM. Hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM,” kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (22/4/2021).
Kemudian, untuk pelaksanaan tes GeNose hanya berlalu di tiga perjalanan, yakni perjalanan udara, perjalanan kapal laut, dan perjalanan kereta api. Sementara itu, untuk perjalanan darat sifatnya bukan mandatory.
Kemudian dari hasil itu jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian yaitu berupa tes apakah itu dengan GeNose atau dengan rapid tes antigen. Dari hasil itu bisa kita lakukan tindak lanjut selanjutnya jika yang bersangkutan positif,” jelasnya.
Kendati demikian, Syafrin mengungkapkan saat ini pihaknya belum menutup operasional terminal AKAP di masa pengetatan perjalanan ini. Untuk saat ini, penutupan 3 dari 4 terminal AKAP di Ibu Kota baru berlaku ketika pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
Untuk itu, tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 bahwa tanggal 6-17 Mei itu adalah larangan mudik. Jadi di Jakarta tentu kami sesuaikan, Operasional Terminal Tipe A itu hanya yang ada di terminal Pulogebang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan SIKM Jakarta berlaku pada periode 6-17 Mei. Masyarakat pada periode tersebut wajib menunjukkan SIKM ketika hendak keluar dan masuk Ibu Kota.
SIKM berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” katanya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan segera berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Jabar terkait pengetatan syarat perjalanan selama 22 April-24 Mei. Aturan baru itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
Menurutnya, sebelum addendum itu terbit pihak kepolisian di Jabar telah melakukan tindakan dini, dengan melakukan operasi keselamatan.
6 Mei penyekatan kita mulai, kemudian instruksi di kampung-kampung untuk mengkarantina (pemudik dini) selama lima hari,” ujar Ridwan Kamil di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/4).
Ia menekankan agar warga tak nekat untuk melakukan mudik di masa pandemi. Ia mencontohkan kasus gelombang kedua (second wave) di India yang datang karena euforia.
Akhirnya dalam dua minggu dia kena second wave, melebih satu tahun kasus di India, kita tidak mau itu terjadi,” katanya.
Pemerintah juga memberlakukan aturan untuk pemeriksaan penumpang udara dan laut melalui (Electronic Health Alert Card) e-HAC.
E-Hac adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang dibuat secara elektronik. Aplikasi ini mendukung kemudahan akses pelayanan kepada calon penumpang dan sebagai bentuk kontrol penyebaran COVID-19.
Untuk mengisi data, calon penumpang bisa mengunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/ atau mendownload aplikasi EHAC Indonesia yang tersedia di Google Store ataupun Apple Store.
Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Lalu tidak boleh mudik tanggal berapa?
Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau Lebaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Sejumlah transportasi juga tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut, antara lain seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).
[Admin/dt]