Ilustrasi

Beritainternusa.com, Jabar – Polisi membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor. Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bogor mengungkap praktik prostitusi di apartemen Kota Bogor bukan baru kali ini terungkap.

Ketua KPAI Kota Bogor Dudih Syiaruddin mengatakan Bima Arya pernah ‘menggerebek’ salah satu kamar di apartemen Kota Bogor yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi.

Kalau KPAI dengan pengelola Bogor Valey pernah berinteraksi ya, itu merespon (peristiwa) dulu pernah dalam tanda petik, ada penggerebekan ya oleh Wali Kota, Pak Bima Arya di Bogor Valey. (saat itu) Kami mengingatkan kepada pengelola hotel (apartemen) bahwa peluang-peluang dan celah-celah yang memungkinkan transaksi seperti itu (praktik prostitusi) di lokasi, di lokasi manapun itu harusnya diantisipasi,” kata Dudih pada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Nah kalau ternyata hari ini kembali terjadi di tempat itu, tentunya KPAI Kota Bogor akan tindaklanjuti lagi, dan akan peringatkan lagi. Polisi juga harus menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak apartemen, apakah sengaja memfasilitasi atau tidak sengaja memfasilitasi praktik-praktik yang demikian,” tambah Dudih.

Dudih menduga, prostitusi anak di apartemen Kota Bogor melibatkan orang-orang dewasa. Ia berharap kepolisian bisa mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus prostitusi anak.

Kalau bicara korban, pelaku dan saksi, anak-anak ini tidak berdiri sendiri. Pasti ada keterlibatan orang-orang dewasa, pasti ada keterlibatan lingkungan. Ini yang kemudian menjadi tugas kepolisian untuk mengungkapnya,” kata Dudih.

Kalau bicara kasusnya, karena ini masuk kategori peradilan anak, maka KPAI akan ikut terlibat, bahkan KPAI akan terus mengawasi dan mengawalnya,” kata Dudih menambahkan.

Seperti diketahui, polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan wanita mucikari berusia 17 tahun, pria penyedia kamar berusia 20 tahun serta wanita berusia 17 dan 16 tahun yang disiapkan untuk pria hidung belang.

Kami menyampaikan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Kota Bogor, untuk TKP-nya sendiri berada di apartemen Bogor Valey, di lantai 12. Kita amankan dua orang, selaku mucikari dan penyedia kamar,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawan usai mengikuti apel pengamanan Ramadhan 2021 di lapangan Pusdikzi Kota Bogor, Senin (12/4/2021).

Mucikarinya ini seorang perempuan, usianya masih di bawah umur, 17 tahun, makanya tidak kita hadirkan tersangkanya. Kalau tersangka penyedia kamar inisial FA, laki-laki usia 20 tahun,” sambung Dhoni.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here