Gedung Merah Putih KPK

Beritainternusa.com,Jakarta– Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK yang berinisial IGAS. Dia terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram.

Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menyebutkan, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGA diduga mengambil emas batangan dan digadaikan untuk pembayaran utang pribadi.

Sebagian dari barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” ucap Tumpak.

Oleh karena itu yang bersangkutan kemudian kita adili dan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas,” imbuh Tumpak.

Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatan IGAS disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK.

Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai,” kata Tumpak.

Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” imbuh Tumpak.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here