|
Beritainternusa.com,Jakarta – Persoalan kepemilikan tanah atau lahan di Sumatera Utara ternyata begitu memprihatinkan. Dimana banyak oknum yang mengaku sebagai ‘pemilik tanah atau lahan tersebut dengan menunjukkan surat-surat yang sampai saat ini ada yang belum di putuskan melalui pengadilan.
Apalagi tanah atau lahan yang berstatus surat Grand, Konsensi maupun ex HGU Perkebunan. Ditambah lagi munculnya surat-surat keterangan tanah atau lahan diatas Surat Grand konsensi maupun ex HGU yang ditanda tangani oleh pejabat wilayah yang telah meninggal dunia.
Kondisi tanah atau lahan tersebut saat ini sudah berbentuk Kolam (Galian), sawah, bahkan bangunan-banguan mewah seperti Bandara Kuala Namo Internasional dan juga hotel. Hal tersebut diakui sudah ada pemiliknya dengan dasar surat jual beli dari oknum.
- Hermansyah, AMP (Sri Maharaja Ke-VII Raja Ramunia Kesultanan Serdang) yang didampinggi oleh Ketua Presidium FPII/Dewan Pers Independen (DPI) Bunda Kasihati mengungkapkan rasa herannya atas beralihnya kepemilikan tanah atau lahan tersebut saat ditemui awak media, Jumat (26/03/20210 kemarin.
Saya heran, atas dasar apa mereka bisa memiliki tanah atau lahan tersebut, sementara surat-surat tanah tersebut masih ada sama saya berbentuk grand maupun konsensi. Sementara kami sebagai ahli waris kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang tidak pernah menerima ganti rugi apapun bahkan belum pernah bertransaksi dalam bentuk apapun baik pinjam pakai maupun jual beli kepada pihak manapun” ungkap sang Maharaja ke VII.
Sedikit beliau menjelaskan bahwa Kerajaan Ramunia berdiri pada masa Raja Serdang Ke-2 (Tuanku Ainan Johan Alamsyah) dan Raja Ramunia Ke-I pada masa itu adalah Tuanku Tunggal bin Tuanku Ainan Johan Alamsyah (Putra ke-III). Wilayahnya pada masa itu dilihat pada saat ini berdasarkan Surat Grand dan Konsensi meliputi Kecamatan Pantai Labu, Kec. Beringin dan sekitarnya.
Anehnya lagi ada tanah atau lahan berbentuk perkebunan yang dikuasai oleh sakah satu instansi,dengan tulisan milik mereka berdasarkan tulisan Plank yang dipacangkan didepan Tanah tersebut (Desa Sei Tuan Kec. Pantai Labu). Untuk disekitar Bandara Kuala Namo terletak makam Tuanku Tunggal yang dikenal sebagai Makam Keramat Udang ditengah perkebunan sawit dekat pintu masuk Bandara. Ini salah satu bukti bahwa Tanah/lahan tempatnya dikebumikan adalah miliknya ditambah lagi Perkebunan yang ada disekitar pemakaman di beri nama Perkebunan Ramoenia yang akhirnya dipinjam pakai dengan Belanda. Dan bukti pinjam pakai tersebut suratnya masih saya simpan. Dan tetap menggunakan kata Ramoenia dalam perjanjian tersebut.
Sedangkan Bunda Kasihhati dalam hal ini mengatakan, sangat Prihatin dan sangat berempati terhadap. Sri Maharaja Ke-VII Raja Ramoenia Kesultanan serdang,sebagai Pemilik sah atas tanah atau lahan yang sudah dimanfaatkan oleh orang lain tanpa adanya ganti rugi atau bahkan tidak berkoordinasi terlebih dahulu.
Saya berharap Bapak Presiden RI dan Kapolri menindak tegas para mafia tanah yang sudah menguasai tanah Sri Maharaja Ke-VII Raja Ramoenia Kesultanan serdang, seperti yang telah jadi komitmen Kapolri akan membasmi para mafia tanah yang bercokol di Indonesia. Semoga hal tersebut segera dapat direalisasikan agar ada efek jera bagi para mafia tanah yang suka merampas hak orang lain, kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawal masalah ini agar bisa diselesaikan dengan baik agar tidak menciderai rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, jangan sekali kali kita melupakan sejarah.
[Admin]