Beritainternusa.com,Jakarta – Pemerintah melarang mudik saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengawasi secara ketat penggunaan transportasi demi mencegah mudik.
Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Adita mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Pengawasan ketat akan dilakukan di terminal, stasiun hingga bandara.
Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” kata Adita.
Adita menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan protokol kesehatan (prokes) di transportasi publik. Dia mengatakan setiap pihak wajib mematuhi aturan demi mencegah penyebaran Corona.
Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum, darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 gara-gara pandemi COVID-19 belum berakhir. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.
Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).
Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” sambungnya.
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik.
Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir.
[Admin/dt]