Foto dok

Beritainternusa.com,Jakarta – Ada satu topik yang mendapatkan perhatian anggota Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Topik dimaksud yakni pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI), dan yang diyakini terafiliasi.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae sampai dicecar oleh sejumlah anggota Komisi III DPR perihal pemblokiran rekening FPI tersebut.

Setidaknya ada dua anggota Komisi III DPR yang mencecar Ketua PPATK perihal pemblokiran rekening FPI, yakni Arsul Sani dan Habiburokhman. RDP dengan PPATK itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Diawali Arsul Sani. Arsul mempertanyakan sikap PPATK yang menggelar konferensi pers perihal pemblokiran rekening FPI.

Terkait dengan keterangan-keterangan publik keterangan media yang disampaikan Ketua PPATK, saya ingin mendalami soal itu, saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik, kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK,” kata Arsul dalam rapat.

Saya tidak tahu persis apakah ini sebuah kewajiban hukum atau karena ini ikut ikutan saja? Karena FPI ini kelompok yang katakanlah secara positioning politiknya berseberangan dengan pemerintah maka kemudian PPATK sebagai bagian dari atau lembaga yang ada dalam rumpun kekuasaan pemerintahan juga ikut merasa perlu ikut ikutan untuk men-disclose banyak hal terkait FPI,” imbuhnya.

Arsul mempertanyakan, sebab PPATK tidak melakukan konferensi pers perihal kasus PT Asuransi Jiwasraya dan ASABRI. Bahkan, Waketum PPP itu sampai mengungkapkan dugaannya bahwa ada pejabat yang tersangkut kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Padahal, pada kasus, misalnya, Jiwasraya, ASABRI, PPATK tidak lakukan hal yang sama. Ini jadi concern kami, terus terang. Saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan ASABRI banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik,” sebutnya.

Setelah itu Habiburokhman. Elite Gerindra itu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana.

Karena kalau mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana, saya mau tau relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi, pribadi orang, keluarga, yang sama sekali nggak ada hubungannya dengan organisasi itu, tidak ada di akta dan sebagainya, ada menantu, ada anak,” ucapnya.

Kalau kita baca UU Ormas juga, ormas yang dibekukan bukan berarti dana yang milik ormas itu otomatis hasil dari kejahatan, nggak ada ketentuan itu, sehingga relevansinya apa penyitaan?” lanjutnya.

PPATK pun disarankan untuk membuka blokir terhadap rekening-rekening yang disebut terafiliasi dengan FPI. Sebab, ada rekening yang diblokir oleh PPATK namun milik pribadi.

Saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya restorative justice, sehingga tidak memperbanyak spekulasi. Saya pikir bijak kalau memang tidak ada… Ini sudah berapa bulan nggak ada masalah, ya dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut, kasihan sekali sama seperti kita kalau misal dana kita hanya ada di rekening tersebut lalu dibekukan tentu kesulitan memenuhi kebutuhan,” jelasnya.

PPATK punya alasan mengapa sampai menggelar konferensi pers terkait pemblokiran rekening FPI. PPATK menyebut konferensi pers digelar untuk meluruskan yang sudah ter-blow-up di media sosial.

Ini terkait masukan terkait masalah FPI khususnya, agar kami mengurangi keterangan di depan umum. Sebetulnya mungkin bisa dikatakan kami sudah sangat mengurangi di depan umum, karena untuk beberapa hari kami tidak pernah tampil, karena kami biasanya sebetulnya memblokir rekening apakah karena terkait pendanaan terorisme ataupun terkait tindak pidana kejahatan lain, itu sudah biasa,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam rapat.

Disebutkan, terjadi kekacauan di media sosial setelah PPATK melakukan pemblokiran. Karena itu, PPATK menggelar konferensi pers.

Cuma saja tidak pernah ada respons, tidak pernah ada reaksi dari yang diblokir. Tetapi ini kemudian menjadi di-blow-up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan, dan sebagainya. Kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” terang Dian.

Dalam konferensi pers PPATK tidak mengungkapkan aliran dana dalam rekening yang diblokir. PPATK hanya mengungkapkan jumlah rekening yang diblokir.

Tapi intinya kami tidak sedikit pun menguraikan substansinya, Pak. Yang kami sebut hanya angka rekening, tapi kami tidak pernah men-disclose berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer, dan sebagainya, itu tidak pernah kami sampaikan sama sekali,” sebut Dian.

PPATK pun sudah mengakhiri proses pemeriksaan terhadap rekening yang diblokir. Prosesnya sekarang, menurut PPATK, menjadi kewenangan kepolisian.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here