Beritainternusa.com,Banten – MUI menyebut ritual mandi bareng belasan warga tanpa busana di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang telah menyimpang. MUI menilai ritual kelompok tersebut sudah jauh melenceng dari nilai-nilai agama Islam.
Jelas itu menyimpang, udah terlalu jauh itu. Ritual telanjang seperti itu oleh agama-agama lain pun pasti tidak dibenarkan,” kata Sekretaris MUI Pandeglang Ghaffar Al Hatiri kepada awak media saat dihubungi, Kamis (11/3/2021).
MUI pun mengecam tindakan kelompok yang belakangan diketahui menganut kepercayaan hakekok balakasuta tersebut. Sebab, aliran kelompok itu sudah jauh melenceng dari nilai ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
Masalahnya, kalau ajarannya hanya tok pada bidang pencucian diri saja (mandi bareng tanpa busana), maka itu tidak dibenarkan. Ketika dibawa ke ajaran seperti ini, itu jelas tidak sesuai,” tegasnya.
Meskipun demikian, MUI meminta umat Islam tidak terpancing atas ulah kelompok tersebut. Ia berharap masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum.
Langkah polisi dengan langsung mengamankan mereka itu sudah tepat. Maka, saya imbau masyarakat tetap tenang supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Soalnya, biasanyabitu kalau ada hal-hal menyimpang dengan kebiasaan kita, masyarakat itu sudah ngambil tindakan sendiri. Nah, ini jangan sampai terjadi, percayakan saja semuanya ke aparat hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan 16 warga Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten. Mereka, diamankan karena melakukan sebuah ritual yang diduga merupakan bagian dari aliran sesat.
Belasan orang yang diamankan itu bermula saat warga memergoki mereka sedang mandi bareng tanpa busana di kolam penampungan air milik sebuah perusahan sawit. Di tengah kegiatan itu, ada seorang pria dengan inisial A (52) yang memimpin ritual serta ceramah kepada kelompok mereka.
Polisi pun akan berkoordinasi dengan beberapa unsur untuk memutuskan status dari aliran kelompok ini. Diantaranya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga MUI Pandeglang.
[Nur Hasih bin/dt]