Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, berbicara mengenai tantangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan politisi. Apalagi partai politik yang terbilang cukup besar yang berada di balik tersangka korupsi.
Tantangan yang sesungguhnya, khususnya terkait dengan sejauh mana KPK bisa membuktikan konsistensi dan independensi dalam penanganan perkara, apalagi perkara yang terkait dengan aktor politik yang berasal dari parpol yang tidak sedikit. Ini ujian,” kata Febri pada awak media, Rabu (3/3/2021).
Febri kemudian menyinggung Harun Masiku yang sampai saat ini belum tertangkap. Harun Masiku adalah kader PDIP yang terlibat dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kita mengingat ada beberapa kasus lain. Ini kan membantu agar publik tidak cepat lupa. Kita ingat kasus OTT anggota KPU, ada Harun Masiku juga di sana. Kalau tadi menggunakan terminologi berbaju merah, Harun Masiku juga berbaju merah pada saat itu, dan belum ditemukan sampai dengan saat ini. Fotonya sudah muncul, tapi Harun Masiku belum ditemukan,” ujarnya.
Febri menilai Harun Masiku merupakan pintu bagi KPK untuk melakukan pengembangan baru. Bahkan, bisa saja KPK menemukan aktor baru.
Harun Masiku adalah satu langkah menuju langkah berikutnya. Langkah berikutnya bisa pengembangan perkara, orang baru, atau pihak lain terkait, dalam konteks korupsi politik,” ucapnya.
Meski begitu, Febri menilai KPK sudah berpengalaman menangani kasus korupsi yang melibatkan aktor politik. Dia mengingatkan pentingnya pengawalan proses hukum di langkah berikutnya.
KPK sudah punya pengalaman panjang menangani kasus korupsi politik, bahkan di top level Ketua DPR RI pernah ditangani KPK. Di sana kita bisa belajar bagaimana pola korupsi politik, sehingga proses hukum itu menjadi penting jika kita melihat ada potensi langkah berikutnya,” ucapnya.
Febri menyebut salah satu tantangan dalam kasus Harun Masiku adalah ketika penyidik yang menangani kasus tersebut dikembalikan ke Polri. Atau di kasus lain, penyidik yang terlibat dalam OTT tidak ditugaskan dalam proses penyelidikan.
Di ujian OTT KPU, dalam pencarian Harun Masiku ada perdebatan yang terjadi. Kita ingat Kompol Rosa yang menangani tahap awal dikembalikan ke Polri dan terjadi tarik-menarik cukup panjang, akhirnya kembali ke KPK,” ujarnya.
Kita juga ingat ada perdebatan ketika penyidik yang terlibat dalam OTT kemudian tidak ditugaskan pada level penyelidikan, tetapi sering terjadi dan kecenderungannya penyidik yang saat OTT-lah yang kemudian menangani kasus lebih lanjut,” lanjut Febri.
[Admin/dt]