Beritainternusa.com,Jakarta – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengundang Polda Metro Jaya untuk melakukan sumpah mubahalah terkait peristiwa 6 laskar FPI yang tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mubahalah juga dilakukan oleh pihak keluarga korban.
Kita bukan menantang tapi mengundang Polda, Humas Polda dan beberapa perwira yang dianggap terlibat dalam peristiwa Desember itu di KM 50 untuk melakukan mubahalah,” kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Abdullah menjabarkan nama-nama yang diajak untuk melakukan mubahalah itu. Mereka di antaranya KapoldaMetro Jaya, Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dan 3 anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa KM 50 itu.
Yang pasti Kapolda Metro Jaya, kemudian Kepala Humas yang melakukan konferensi pers itu, dan ada 3 anggota polisi,” kata dia.
Ada beberapa alasan TP3 melayangkan ajakan mubahalah itu. Pertama, Abdullah menyebut karena Presiden Jokowi menyerahkan kasus tewasnya pengikut Habib Rizieq Shihab ke Komnas HAM.
Pertama kita sudah ajukan surat ke Presiden untuk menyampaikan data-data temuan di lapangan tapi dijawab bahwa itu sudah ditangani oleh Komnas HAM. Kedua hasil rekomendasi Komnas HAM yang pertama bahwa ini bukan pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM biasa. Sedangkan temuan teman-teman di lapangan itu adalah pelanggaran HAM berat, yang kedua dari Komnas HAM itu rekomendasinya supaya ditangani oleh pihak terkait, ini sudah cukup lama,” kata dia.
Selain itu, TP3 juga menyoroti pernyataan polisi yang menyebut bahwa laskar FPI membawa pistol. Abdullah menyebut pernyataan polisi itu tidak sama dengan pengakuan dari keluarga korban.
Kemudian temuan yang disampaikan dari pihak kepolisian dan Komnas HAM bahwa 6 orang anggota FPI yang di KM 50 membawa pistol. Saya dengan teman-teman mewawancarai langsung mendatangi rumah keluarga 6 korban itu dan kami menyaksikan rumah mereka, kondisi mereka dan data-data yang keluar di semua itu, penghasilan mereka setiap bulan apa, itu tidak logis mereka punya senjata. Sehingga kemudian Presiden atas dasar rekomendasi Komnas HAM melalui Menko Polhukam supaya ditangani secepatnya, transparan, tapi sampai hari ini tidak ada informasi, siapa yang bertanggungjawab, dianggap sebagai terduga melakukan pembunuhan itu tidak ada,” tuturnya.
Abdullah menyebut dalam kasus ini polisi dan keluarga merasa paling benar. Oleh sebab itu, TP3 mengajak polisi dan keluarga korban untuk melakukan sumpah.
Jadi polisi merasa paling benar, yang kemudian keluarga korban merasa paling benar, menurut sistem Islam maka mubahalah. Jadi kalau betul misalnya keluarga korban mengaku bahwa tidak ada pistol dan tidak ada senjata mereka berbohong ya mereka dilaknat oleh Allah, begitu juga dari pihak polisi. Kalau mereka mengatakan bahwa betul FPI punya senjata, kalau mereka berbohong dilaknat juga oleh Allah. Itu penyelesaian jalan keluar,” tuturnya.
Abdullah mengaku kasihan dengan keluarga korban. Menurutnya ada tuduhan bahwa korban terlibat terorisme hingga narkoba.
Karena apa? Saya kasihan sama keluarga korban ini, dituduh teroris, dituduh narkoba dan seterusnya. Padahal, ya Allah saya dan teman-teman datangi keluarga mereka itu, dari rumahnya, kondisinya, penghasilannya itu luar biasa jauh dari pada apa yang digambarkan oleh polisi dan apa yang digambarkan oleh media massa. Itulah maka jalan keluar saya dan teman-teman ya udah kita selesaikan melalui sistem syariat saja, karena Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, mewajibkan, mengharuskan warga negara melakukan apa ajaran-ajaran agamanya sesuai dengan agama masing-masing,” tutur Abdullah.
TP3 kata Abdullah telah mengirimkan undangan sumpah mubahalah itu ke Polda Metro Jaya pada 25 Februari lalu. Namun dia belum menerima laporan terkait balasan dari pihak polisi.
Kita sudah kirim surat tanggal 25 (Februari) lalu ke Polda. Belum ada, saya tidak tahu apakah teman-teman di sekretariat sudah terima atau belum. Tapi saya sampai hari ini belum dapat berita apakah mereka datang atau tidak,” jelasnya.
Komnas HAM sebelumnya memaparkan hasil investigasi terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). Hasilnya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi kontak tembak antara 6 laskar FPI dan polisi hingga adanya pelanggaran HAM.
Didapat fakta saling kejar-mengejar, saling serempet, saling seruduk, serta berujung saling serang, dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dengan petugas, terutama sepanjang Jalan Inter Karawang Barat diduga hingga Km 49 dan berakhir di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1).
Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam insiden tewasnya 6 laskar FPI. Komnas HAM menyatakan bahwa ada dua konteks berbeda terkait tewasnya 6 laskar FPI.
Konteks pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.
Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” ungkap Choirul.
Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penugasan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas, sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM,” sebut Choirul.
Berdasarkan hasil investigasi, Komnas HAM merekomendasikan 4 poin. Poin pertama, Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke ranah pidana.
Rekomendasinya. Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan tim penyidik, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. Yang pertama, peristiwa tewasnya 4 orang anggora laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme dengan pengadilan pidana,” papar Choirul.
[Admin/dt]