Kajari gadungan saat ditangkap di Surabaya

Beritainternusa.com,Jatim – Tim Intelijen Kejari Surabaya menangkap Abdussamad (38). Warga Surabaya ini nekat mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan memanfaatkannya untuk menginap di sebuah hotel selama 2 bulan tanpa mau membayar.

Perbuatannya terbongkar setelah pemilik hotel komplain. Dari keluhan ini, kedok Abdussamad sebagai jaksa gabungan terbongkar.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman menyatakan, tersangka ditangkap di salah satu hotel bintang 4 di kawasan Surabaya Barat. Saat ditangkap, dia mengenakan seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya, termasuk tongkat komando, layaknya seorang kepala kejaksaan negeri.

Namun, ada keganjilan dari atribut yang dikenakan Abdussamad. Sepatu yang dipakai tidak selaras dengan seragam dinas harian. Bukannya sepatu dinas, dia justru memakai sepatu casual.

Telah mengamankan seseorang yang mengaku sebagai Kajari atas nama Abdussamad (38), warga Surabaya. Yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dan diduga melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan di beberapa tempat,” ujar Fathur, Selasa (2/3).

Dalam melakukan aksinya, Abdussamad tidak hanya berbekal seragam. Dia bahkan merekrut seorang sopir. Sopir ini dimanfaatkannya untuk menggertak manajer hotel agar tak membayar biaya selama dua bulan menginap.

Dia ini mengaku pekerjaannya sebagai trader bitcoin (digital aset). Dia juga merekrut seorang sopir yang dilengkapi dengan KTA (kartu tanda anggota) kejaksaan tinggi. Tapi sopirnya ini juga tertipu sebenarnya, dia tidak tahu kalau tersangka ini jaksa palsu,” katanya.

Fathur menambahkan, saat ini kasus itu sudah diserahkan ke polisi untuk didalami. Pelaku diduga melakukan tindak pidana lain.

Dia berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap orang-orang yang mengaku sebagai jaksa, terutama jika mereka bertingkah laku tidak sewajarnya, seperti bersikap arogan. “Selain atribut yang janggal, biasanya jaksa gadungan itu sikapnya selalu arogan,” tandasnya.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here