Beritainternusa.com,Gunungkidul – Sunaryanta dan Heri Susanto kini bersiap memulai tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gunungkidul.
Berbagai rencana strategis pun sudah disusun dan menunggu direalisasikan.
Terkait tugasnya sebagai Bupati, Sunaryanta menegaskan tak memakai istilah 100 hari pertama.
Pasalnya, ia mengklaim sudah memulai sejumlah gerakan.
Saya sudah mengawali pekerjaan ini sejak sebulan lalu, terutama melakukan pendekatan ke berbagai pihak,” katanya pada wartawan di Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (01/03/2021).
Sunaryanta menyebut pendekatan dilakukan ke sejumlah kementerian terkait.
Termasuk dengan beberapa kedutaan besar negara yang menjalin hubungan internasional dengan Indonesia.
Ia beralasan pendekatan tersebut berkaitan dengan prioritas kerja yang akan dilakukan.
Pria asal Nglipar ini diketahui pernah berkarir di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), sehingga pendekatan dengan pusat pun bisa dilakukan.
Prioritas saya tetap soal investasi, pariwisata, dan ekonomi kerakyatan. Tiga hal ini jadi kunci kemajuan di Gunungkidul,” jelas Sunaryanta.
Tak hanya itu, ia menyatakan tak akan menerima gaji pokok selama menjabat sebagai Bupati.
Ia justru berencana akan menggunakan gaji pertamanya untuk makan bersama para Tenaga Harian Lepas (THL).
Sunaryanta beralasan inisiatif itu dilakukan sebagai bentuk kebersamaan dan mendukung kinerja para THL di lingkungan Pemkab. Mengingat penghasilan mereka tergolong rendah.
Soal gaji akan saya serahkan kembali ke masyarakat, selama saya menjabat sebagai Bupati,” ujarnya.
Pemkab Gunungkidul sendiri sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk operasional kegiatan Bupati.
Pengelolaannya diserahkan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kepala BKAD Gunungkidul Saptoyo mengatakan alokasi yang disiapkan antara lain untuk belanja operasi dan gaji yang diperuntukkan bagi Bupati dan Wabup.
Besaran dana yang kami siapkan mencapai Rp 764,7 juta,” katanya.
Meski begitu, Saptoyo mengatakan belum melihat bagaimana rincian dari alokasi dana tersebut. Adapun dana itu digunakan untuk gaji pokok hingga tunjangan operasional bagi kepala daerah.
[Dwi H/bintb]