Beritainternusa.com,Jatim – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim buka suara terkait kontroversi perpres investasi miras. PWNU Jatim menolak keras Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu.
Ini sungguh protesnya kami sangat keras. Kami memohon dan menuntut (Perpres) kalau bisa segera ditinjau ulang bahkan dicabut,” tegas Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdusalam Shohib kepada detikcom, Senin (1/3/2021).
Jelas kami menyayangkan dan tentu sangat prihatin dengan keluarnya Perpres itu. Apalagi setelah kami bertemu dengan kiai-kiai sepuh. Pada acara Harlah NU tadi malam melalui telepon beliau (Kiai-kiai sepuh) menanyakan kok ada kebijakan seperti ini yang mengesankan pemerintah memberikan kebebasan untuk persoalan produksi miras yang tentu semuanya sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” tambah pria yang akrab disapa Gus Salam itu.
Menurut Gus Salam, penolakan perpres investasi miras bukan tanpa dasar. Sebab, dalam agama Islam miras telah dijelaskan sebagai ummul khobaits atau sumber dari segala keburukan.
Karena kalau dalam literatur fiqih itu yang namanya khomer atau miras ini ummul khobaits, sumber dari perbuatan tercela. Sehingga memang kalau dilihat dari perspektif agama tentu bertentangan dengan apa yang kita yakini,” tambahnya.
Gus Salam kemudian menyinggung banyaknya korban meninggal karena miras oplosan. Tak hanya itu ia juga menyebut peristiwa penembakan yang dilakukan oknum polisi di kafe kawasan Cengkareng juga karena disebabkan miras.
Dan kita juga terlalu sering mendengar korban itu berjatuhan karena minuman keras. Apakah itu karena keracunan atau kemudian menimbulkan kerusakan yang lain, efek yang lain,” jelasnya.
Itu seperti yang kemarin baru saja ada penembakan 4 orang oleh oknum polisi. Dan sebabnya kan dia karena mabuk. Artinya semua insiden-insiden ini bisa jadi peringatan pemerintah,” tandas Gus Salam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membuka gerbang investasi minuman keras (miras) di 4 provinsi. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol (Minol) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
[Admin/dt]