Beritainternusa.com,Jabar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menolak Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras). Perpres tersebut dinilai bertentangan dengan kaidah agama.
Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar menilai kebijakan tersebut sungguh mengecewakan. Menurutnya, di tengah ekonomi yang ambruk, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran agama.
Kondisi kita ini sedang sulit, ekonomi ambruk, tatanan sosial rusak, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan perpres itu. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya? karena ini bertentangan dengan kaidah agama. Perpres ini bakal mengundang kemudaratan, kemungkaran yang besar,” ujar Rafani kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Rafani menuturkan dari segi ekonomi, kebijakan tersebut tentu bakal memberikan keuntungan akan tetapi, dari segi agama, kebijakan itu tentu bertentangan.
Perpres ini bakal menciptakan problem besar, degradasi moral, kemaksiatan, perjudian dan perbuatan maksiat lainnya,” tutur dia.
Meskipun kebijakan ini hanya berlaku di 4 provinsi saja, namun, Rafani menilai Jawa Barat akan terkena dampaknya. Pasalnya, dengan penduduk Jabar yang cukup tinggi, investor juga tak segan masuk ke daerah Jabar.
Penduduk Indonesia ini 25 persennya ada di Jabar, ini tentu jadi incaran investor (miras). Apalagi, secara demografis, Jabar ini sangat dekat dengan Jakarta. Jabar bakal menjadi daerah pertama yang terdampak perpres ini. Karenanya, kebijakan ini harus dicabut,” kata dia.
Sebelumnya Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu mengatur penanaman modal untuk minuman keras.
Di antaranya memperbolehkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Perpres No 10 Tahun 2021 sendiri merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[Admin/dt]