Beritainternusa.com,Jakarta – Insiden penembakan di RM Cafe Cengkareng, Jakarta Barat, menggegerkan warga. Tiga orang tewas dan satu lainnya terluka dalam insiden penembakan itu.
Penembakan itu terjadi pada Rabu 25 Februari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diketahui merupakan oknum polisi, Bripka CS.
Insiden ini membuat Kapolda MetroJaya Irjen Fadil Imran menggelar konferensi pers mendadak di markasnya. Dalam konferensi pers itu, Irjen Fadil Imran menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pihak terkait atas peristiwa tersebut.
Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI Angkatan Darat,” ujar Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Fadil Imran menyampaikan bahwa salah satu korban tewas dalam isiden penembakan adalah prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Terkait hal itu, dirinya telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad.
Tiga korban meninggal dunia dan satu orang orang terluka. Salah satunya adalah prajurit aktif TNI Angkatan Darat. Sebagai Kapolda, kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan Garnisun Ibu Kota, yang kedua juga sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban,” jelas Fadil Imran.
Fadil Imran juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian penembakan tersebut. Fadil Imran memastikan pihaknya akan menindak pelaku penembakan di Cengkareng itu dengan tegas.
Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” ucap Fadil.
Dalam kesempatan itu pula, mantan Kapolda Jawa Timur ini menyampaikan agar jajarannya membantu pemakaman jenazah ketiga korban. Ia meminta hal itu dilakukan secara maksimal.
Tim Polda metro Jaya, kami perintahkan untuk segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman para korban. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman para korban bisa berjalan lancar dan baik,” kata Fadil Imran.
Insiden penembakan yang menewaskan 3 orang dan 1 lainnya terluka itu tidak dapat ditolerir. Irjen Fadil Imran menegaskan, Bripka CS akan ditindak tegas, baik secara hukum pidana maupun kode etik profesi.
Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Fadil Imran.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini juga menyampaikan akan mengambil langkah-langkah cepat dalam memproses Bripka CS. Fadil Imran memastikan akan memecat Bripka CS.
Agar tersangka dapat segera pidana. Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” ujar Fadil Imran.
Dalam kesempatan yang sama, Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan pesan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait insiden penembakan yang menewaskan prajurit TNI ini. Pangdam Jaya meminta Pomdam Jaya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ada beberapa pesan yang disampaikan Bapak Pangdam Jaya selaku Komandan Garnisun Tetap Ibu Kota, bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan,” kata Herwin, Kamis (25/2/2021).
Pangdam Jaya juga menyampaikan agar satuan jajaran di Kodam Jaya tetap tenang dan tidak memunculkan isu yang merusak stabilitas keamanan.
Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota,” ujarnya.
Herwin mengatakan pihaknya akan memperkuat sinergisitas patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya. Hal itu guna mengurangi tindakan yang merugikan nama institusi terkait.
Kemudian yang kedua juga pesan Bapak Pangdam Jaya, menyampaikan bahwa ke depan mungkin akan lebih diperketat untuk pelaksanaan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi Angkatan Darat pada khususnya,” ujarnya.
KSAD Jenderal Andika Perkasa meminta jajarannya untuk mempercayakan proses hukum sesuai mekanisme peradilan umum yang berlaku. Andika yakin, polisi akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Pertama, TNI AD mempercayakan proses hukum terhadap pelaku penembakan kepada mekanisme peradilan umum. Kedua, dan TNI AD yakin proses peradilan umum akan memberikan hukuman kepada pelaku sesuai tindak pidananya,” kata Andika lewat pesan singkat kepada awak media, Kamis (25/2/2021).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad mengatakan TNI menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.
Itu sudah ditangani oleh Kodam Jaya dan Polda Metro,” ucap Achmad.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melarang setiap anggota polisi masuk ke tempat hiburan usai Bripka CS melakukan aksi koboi di kafe di Jakarta Barat. Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.
Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, Sambo mengatakan pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.
Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,” tuturnya.
Adapun Sambo menegaskan Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat, sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13.
Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002,” tandasnya.
[Admin/dt]