Beritainternusa.com,DIY – Polisi turun tangan terkait video anggota DPRD Kabupaten Bantul Supriyono yang mengomentari tata cara pemakaman pasien COVID-19 layaknya memakamkan anjing. Polisi menyebut video diambil di Kabupaten Kulon Progo.
Hasil penyelidikan itu (video) saat acara nikahan dan kejadiannya di Kulon Progo, tepatnya Lendah,” kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono saat dihubungi wartawan, Senin (22/2/2021).
Polres Bantul saat ini masih berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo. Untuk itu pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran terkait tindakan Supriyono tersebut.
Karena TKP di Kulon Progo kita akan koordinasi dengan Polres Kulon Progo. Untuk pelanggarannya nanti kita tunggu hasil penyelidikan dulu, saya belum bisa menyampaikan pasal apa yang dilanggar,” ucapnya.
Menurutnya, yang akan menyampaikan hasil penyelidikan nanti adalah dari pihak penyidik. Wachyu menyebut penyidik bisa berasal dari Polres Kulon Progo atau bahkan Polda DIY.
Saya tidak mau mendahului penyidik, biar ranahnya penyidik nanti. Bisa penyidik dari Polres Kulon Progo atau Polda (DIY) yang menyampaikan (terkait ada tidaknya pasal yang dilanggar),” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bantul juga sudah angkat bicara soal ucapan anggota DPRD Bantul Supriyono yang mengaitkan Dinas Kesehatan dengan tata cara pemakaman pasien COVID-19 layaknya seperti anjing.
OPD (organisasi perangkat daerah) itu dalam bekerja, melaksanakan kegiatan itu untuk kepentingan masyarakat. Sehingga tidak ada orientasi mencari popularitas atau keuntungan material (dari pemakaman protokol COVID-19),” kata Sekda Kabupaten Bantul Helmi Jamharis saat dihubungi awak media, Senin (22/2).
Menyoal Supriyono yang menyebut pemakaman pasien COVID-19 seperti memakamkan anjing, Helmi dengan tegas menampiknya. Menurutnya sudah ada aturan khusus dalam pemakaman protokol COVID-19.
Ada prosedur tetap (protap) atau SOP yang telah ditetapkan sesuai agama masing, jadi tidak ngawur,” ujarnya.
Pria yang saat ini menjabat Plh Bupati Bantul ini juga berpesan kepada Supriyono agar tidak membuat gaduh. Pasalnya anggota DPRD adalah pejabat publik.
Bahwa sebagai pejabat atau anggota DPRD mestinya bicaranya hati-hati, jangan bikin gaduh,” ucap Helmi.
Diketahui, sebuah video anggota DPRD Kabupaten Bantul yang mengomentari proses pemakaman dengan protokol COVID-19 ramai dibahas di media sosial. Pasalnya anggota dewan itu berkata pemakaman protokol COVID-19 seperti mengubur anjing dan sarat proyek.
Dalam video yang salah satunya diunggah di akun Twitter @TRCBPBDDIY dan berdurasi 30 detik itu, tampak anggota dewan tengah berpidato. Berikut kata-katanya yang membuat sejumlah relawan menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Bantul.
“Mati lan urip iku kagungane Gusti Allah, ora apa-apa di-COVID-ke, apa-apa di-COVID-19-ke. Bar operasi kanker payudara, penyakit gula mulih di-COVID-ke, njur le mendhem kaya mendhem kirik. Hadhuh, gek iki alam apa? Ha sing dha mendhem seka Dinas Kesehatan entuk proyek njuk sakpenake dhewe.”
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, “Hidup dan mati itu milik Tuhan, bukannya apa-apa di-COVID kan. Habis operasi kanker payudara, penyakit gula lalu di-COVID-kan terus yang menguburkan seperti mengubur anjing. Kondisi macam apa ini? Yang menguburkan itu dari Dinas Kesehatan dapat proyek terus seenaknya sendiri.”
Hal itu lah yang membuat sejumlah relawan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bantul hari ini. Mereka membawa keranda yang ditempeli foto anggota dewan tersebut dan meletakkannya di lobi Kantor DPRD Kabupaten Bantul.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul Waljito mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor DPRD Bantul untuk mengadu terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh salah seorang anggota dewan Kabupaten Bantul bernama Supriyono. Ucapan kader Partai Bulan Bintang itu dinilai menyinggung para relawan, terutama relawan penanganan COVID-19.
Yang pertama adalah dia sampaikan, bahwa pemakaman COVID-19 itu seperti memakamkan anjing, padahal SOP dan sebagainya sudah jelas tidak seperti itu,” katanya kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Bantul, Senin (22/2).
Kedua, dia bilang pemakaman (protokol COVID-19) ini adalah proyek dari Dinkes, sehingga teman-teman yang ada di bawah merasa tersinggung,” lanjut Waljito.
Oleh karena itu, para relawan datang untuk mempertanyakan sikap kepada DPRD Bantul. Para relawan juga meminta DPRD Bantul untuk segera memanggil oknum anggota dewan tersebut untuk mengklarifikasi maksud ucapannya.
Kita kasih kesempatan 1×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka baik melalui media sosial atau media sosial. Untuk meminta maaf kepada teman-teman relawan yang sedang merespons COVID-19,” urainya.
Selain itu, pihaknya mendesak Polda DIY ikut turun tangan. Menurutnya, pernyataan Supriyono merupakan hasutan terhadap masyarakat untuk kontra terhadap penanganan COVID-19.
Diwawancara dalam kesempatan yang sama, Komandan TRC BPBD DIY Wahyu Pristiawan Buntoro menambahkan posko dukungan selama ini menaungi relawan dalam penangan COVID-19 khususnya dalam hal pemakaman.
Kita hanya mendorong sesuai dengan perintahnya Gugus Tugas Provinsi (DIY), kita harus kawal ini. Kita juga tidak boleh tidak mengakomodir dinamikanya emosi kawan-kawan, ini lah salah satu bentuknya,” ucapnya.
Kami sampaikan pesan bahwa secara kelembagaan baik DPRD Bantul, Pemkab Bantul dan provinsi harus bersikap, dan itu harus dinyatakan. Karena ini penting, kalau tidak segera dinyatakan akan menjadi sebuah preseden buruk dalam penanganan COVID-19 ke depannya,” lanjut Pristiawan.
Apalagi, kata Pristiawan, Supriyono merupakan pejabat publik yang seharusnya tidak memicu polemik di tengah masyarakat. Sehingga dia menilai DPRD perlu untuk mengambil langkah terkait apa yang dilakukan oleh Supriyono.
Karena berpotensi membenturkan langsung masyarakat di tingkat bawah. Itu harus segera diantisipasi,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul Subhan Nawwawi menyatakan pihaknya menerima aspirasi dari para relawan. Selanjutnya dia akan berkoordinasi dengan BKD untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ada beberapa tuntutan di mana Pak Supri diminta segera minta maaf. Kami pimpinan sudah mencoba menelepon Pak Supri tapi belum terjawab, tadi ditelepon sekwan masih di luar (Bantul),” katanya.
Sesuai tata tertib, kita akan memberikan kepada BKD untuk mengundang Pak Supri agar mengklarifikasi terkait video tersebut. Dan kami pimpinan akan koordinasi dengan BKD, karena relawan minta 1×24 jam harus ada permohonan maaf,” imbuhnya.
Menyoal sanksi, Subhan mengaku masih menunggu hasil klarifikasi terhadap Supriyono. “Ya nanti kita lihat hasil klarifikasi dulu,” katanya.
Subhan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Supriyono yang terekam dalam video tersebut. Mengingat para relawan telah bekerja keras dalam penanganan COVID-19.
Kami selaku anggota dewan prihatin dengan pernyataan seperti itu, mestinya hal seperti itu tidak dilakukan oleh pejabat publik. Apalagi relawan sudah mati-matian terlibat dalam penanganan COVID-19 selama ini, harusnya kita dukung bukan malah seperti itu,” katanya.
[Admin/dt]