Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera

Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menilai bahwa SKB 3 Menteri telah bertentangan dengan pasal 31 ayat 3 UUD 1945 mengenai sistem pendidikan nasional. Seperti yang diketahui, bunyi pasal tersebut yakni pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, dan akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang.

Jadi segala bentuk perilaku yang bisa meningkatkan iman dan takwa murid itu wajib hukumnya, karena sesuai dengan konstitusi. Jadi akar religinya harus kuat,” kata Mardani dalam diskusi publik yang disiarkan di youtube FNN TV pada Minggu malam (21/2).

Menurutnya, dengan menggunakan pakaian muslim sesuai dengan syariat Islam, maka hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan iman dan takwa. Sehingga kata dia, poin-poin dalam SKB 3 Menteri tersebut meluruhkan upaya membentuk iman dan takwa murid-murid.

Indonesia ini sangat ramah dengan UU bernuansa agamis, makanya saya mengusulkan, pasal 31 ayat 3 ini untuk dibuatkan UU turunannya,” kata dia.

Politisi dari fraksi PKS itu juga sangat menyayangkan karena SKB tersebut muncul tanpa adanya diskusi dengan DPR sama sekali. Dia juga menyayangkan poin kelima SKB tersebut mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar SKB 3 Menteri itu.

Dalam poin kelima ini ada sanksi yang harus betul-betul hati-hati. Dialog atau musyawarah lebih baik daripada tiba-tiba dikasih sanksi. SKB ini tidak melalui diskusi DPR. Harusnya setiap keputusan harus ada pilot project-nya. Saya cukup sedih karena ada invisible hand dan interlocking politic di sini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Sosiologi dan Filsafat, Prof Suteki juga menyayangkan adanya SKB 3 Menteri tersebut. Guru besar Universitas Diponegoro itu mengatakan bahwa seharusnya pemerintah melawan ideologi yang bertentangan dengan pancasila, bukan malah membuat aturan baru yang bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

Sesuai pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, seharusnya pemerintah menghormati umat islam yang menjalankan keyakinan ajarannya (dengan memakai hijab). Harusnya pemerintah melawan ideologi yang bertentangan dengan pancasila,” jelas dia.

Dia juga menyoroti poin kelima SKB tersebut yakni terkait sanksi bagi yang melanggar. Menurutnya, hal itu tidak tepat dan berlebihan. Karena kata dia, sebelum adanya SKB 3 menteri itu, ada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 (Pasal 3 ayat 4 huruf D) tentang seragam sekolah yang telah mengatur pakaian sekolah sesuai agama masing-masing.

Senada dengan Suteki, Mantan Ketua MPR RI,  Amien Rais menilai bahwa seharusnya pemerintah tidak mengubah secara paksa suatu aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Apalagi jika ditetapkan sanksi tegas bagi yang melanggar. Menurutnya, hal itu malah menunjukkan bahwa tidak ada demokrasi dalam negara ini.

SKB 3 Menteri itu mengubah secara paksa, supaya suatu kehidupan bermasyarakat menjadi seragam atau regimented,” kata Amien Rais yang juga menghadiri diskusi online tersebut.

Dia juga menyatakan bahwa SKB 3 Menteri itu bukan wujud toleransi beragama, namun malah menunjukkan pemerintah yang Islamophobia.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here