Tim Advokasi MHH saat bertandang ke rumah Din Syamsuddin untuk memberikan bantuan hukum terkait tuduhan radikalisme

Beritainternusa.com, Jakarta – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dituduh sebagai tokoh radikal. Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah memberi pendampingan hukum kepada Din Syamsuddin.

Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni mengatakan, pihaknya kemarin Jumat (19/2/2021) mendatangi kediaman Din Syamsudin untuk menyampaikan pandangan hukum terkait surat yang disampaikan GAR ITB Surat itu berkenaan dengan pandangan kritis Din kepada penyelengaraan negara yang ditujukan ke KSAN.

Disamping memberikan pandangan hukum tim advokat menawarkan bantuan advokasi kepada Prof Din. Atas pandangan hukum dan tawaran advokasi tersebut Prof Din berkenan menerima bantuan advokasi dengan menandatangani surat kuasa” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021).

Melalui surat kuasa tersebut Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KSAN serta pihak-pihak lain yang terkait.

Upaya yang akan ditempuh Tim Advokat MHH antara lain akan menempuh langkah hukum yang tersedia guna mendapat data dan fakta yang seterang-terangnya atas tuduhan yang tidak mendasar kepada Prof Din,” ujarnya.

Salah satunya akan meminta informasi terkait surat GAR ITB yang dimaksud kepada KSAN dan langkah hukum lainnya yang dirasa perlu,” lanjut Gufroni.

Pihaknya juga akan meminta kepada GAR ITB untuk segera melayangkan permohonan maaf terhadap Din. Selain itu, MHH meminta agar surat tersebut segera ditarik oleh GAR.

Kami juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KSAN dan meminta maaf secara terbuka kepada Prof Din sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat, dan menghentikan kegaduhan yang telah ditimbulkannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan bahwa warga perserikatan banyak yang bertanya soal kasus Din. Untuk itu pihaknya melakukan pendalaman dengan sungguh-sungguh apakah masalah ini kemudian menjadi sebuah persoalan hukum yang harus disikapi oleh majelis hukum

Masih mendalami perkembangan yang ada, kasusnya seperti apa. Insyaallah dalam waktu dekat, 1-2 hari ke depan kami akan keluarkan sikap resmi kaitannya dengan hal ini,” ucapnya kepada wartawan, Senin (15/2).

Diketahui bersama, Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN karena dituduh sebagai tokoh radikal. Menjawab isu ini, Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pemerintah tidak memproses laporan tersebut.

Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal. Mahfud Md menilai Din Syamsuddin adalah sosok yang kritis, bukan radikal.

Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memproses laporan itu,” ujar Mahfud Md lewat akun Twitter-nya, Sabtu (13/2).

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here