Beritainternusa.com,DIY – KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga dan Kantor Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan KPK melakukan penyidikan terkait kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Ya itu kan persoalan lama. Ya cepat selesaikan saja supaya tidak berkepanjangan. Proses hukumnya silakan saja,” kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/2/2021).
Sultan juga mempersilakan KPK untuk memproses pejabat di Pemda DIY yang diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ABPD tahun 2016-2017.
Ya ndak papa (diproses hukum). Kalau memang salah mau apa, tapi kan prosesnya belum sampai di situ,” ucapnya.
Sultan mengaku tidak akan menghalangi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut. Menurutnya kasus korupsi sudah termasuk kasus pidana yang wajib diproses.
Tidak apa-apa, ya kan. Kalau memang ada sesuatu yang sifatnya pidana proses saja,” tegas Ngarsa Dalem.
Untuk diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini KPK tengah melakukan penyidikan.
Salah satu kantor yang digeledah yakni Kantor Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga pada hari Rabu (17/2). Kepala BPO DIY menyebut tak ada ruangan yang disegel dan hanya dokumen yang disita terkait dengan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Hanya dokumen-dokumen terkait dengan Mandala (pembangunan Stadion Mandala Krida),” kata Kepala BPO DIY Eka Heru Prasetya saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2).
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan pada Rabu (17/2) kemarin. Dua tempat yang digeledah adalah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY serta Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY. KPK mengamankan dokumen terkait dugaan korupsi tersebut.
Dari penggeledahan di dua tempat berbeda ini ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/2).
[Admin/dt]