Presiden KSPI Said Iqbal

Beritainternusa.com,Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar unjuk rasa dua hari berturut-turut. Pertama adalah aksi di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada hari Rabu 17 Februari 2021 dan dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Agung pada hari Kamis 18 Februari 2021.

Dalam aksi nanti, kami meminta Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Sekecil apapun kalau ada temuan, harus dibawa ke persidangan. Jangan hentikan penyidikan hanya dengan kalimat ini adalah resiko bisnis,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Terlebih, Said menilai kerugian dalam dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang terjadi selama 3 tahun. Telah termasuk bukan karena, sekedar salah kelola dalam pelaksanaannya.

Mana mungkin selama tiga tahun berurut-turut kesalahan dibiarkan?,” ujarnya.

Atas hal tersebut, Said juga telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung agar sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini. Termasuk surat yang telah ditembuskan ke Presiden Joko Widodo.

Kami percaya Presiden Jokowi akan memperhatikan dan mengambil tindakan terhadap indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal.

Terkait aksi unjuk rasa, Said menjelaskan pihaknya akan menggelar aksi dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di berbagai kota secara serentak seperti Jawa Barat (Bandung), Jawa Tengah (Semarang), Banten (Serang), Jawa Timur Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Kepulauan Riau (Batam), Aceh (Banda Aceh), Makassar, hingga Gorontalo; bertempat di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu KSPI, kata Said juga meminta pihak terkait memanggil para direksi dan lembaga investasi untuk menggali keterangan. Termasuk mencekal para Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Kami juga meminta direksi untuk menghentikan dulu retorika tentang indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, supaya tidak menjadi polemik yang semakin berkepanjangan,” lanjutnya.

Kalau disebutkan dana buruh aman, pasti aman. Karena dana yang dikelola BPJS cukup besar. Karena setiap bulan dana buruh masuk. Sehingga kalau ada dugaan korupsi sebesar Rp20 triliun memang kecil jika dibandingkan dengan dana BPJS yang mencapai Rp500 triliun. Sehingga tidak akan mengganggu keuangan secara keseluruhan,” tambahnya.

Tetapi yang kita persoalkan adalah adanya potensi kerugian sebesar Rp20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan. Buruh pasti akan bereaksi, karena ada uang mereka di sana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menanggapi terkait proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menilai bila proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejagung, haruslah tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Manajemen BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” kata Irvansyah dalam keteranganya yang diterima awak media, Selasa (19/1).

BPJamsostek berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional,” ujarnya.

Terkait dengan materi penyidikan, kami tidak memiliki informasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI,” sambungnya.

Lebih lanjut, Irvansyah menjelaskan terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi yang menjadi perkara dugaan korupsi di Kejagung. Menurutnya, kegiatan operasional BPJamsostek termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala, yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

Hasil audit BPJamsostek dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPJamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa,” sebutnya.

Irvansyah, menambahkan bila pengelolaan keuangan yang dilakukan juga telah mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

Sedangkan terkait pemilihan mitra investasi, Irvansyah mengklaim bila pihaknya telah memiliki aturan yang ketat dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.

Strategi Investasi BPJamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur,” ujarnya.

Irvansyah merincikan pengelolaan dana BPJamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun, serta YOI mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.

Kemudian, Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.

Sehingga kualitas aset investasi BPJAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta,” tuturnya.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here