Beritainternusa.com,Jakarta – Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharjo atau Gus Nur, penasihat hukumnya untuk tidak lagi mengajukan penangguhan penahanan. Gus Nur pun menyinggung soal almarhum Ustadz Maaher.
Mungkin kuasa hukum dan keluarga tidak usah minta lagi penangguhan-penangguhan penahanan. Kita nggak usah ngemis-ngemis penangguhan penahanan. Mau sampai meninggal kayak Ustadz Maaher juga nggak masalah. Saya baru sadar kayaknya nggak mungkin, karena dari awal sampai masuk polisi juga sudah sampaikan dengan baik, dengan lembut, silakan urus penangguhan tapi sampai sekarang tidak dikabulkan,” kata Gus Nur dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Gus Nur yang menghadiri sidang secara virtual, lalu menceritakan soal Ustadz Maaher yang sekamar dengannya di tahanan. Dia heran Ustadz Maaher yang saat itu sakit saja tidak dikabulkan penangguhan penahanannya.
Ustadz Maaher pun sakaratul maut di sini pun juga nggak dikabulkan, karena saya sekamar dengan beliau. Saya tahu persis BAB, kencing, jatuh di kamar mandi, ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penangguhan penahanannya tapi ternyata, tidak. Jadi sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi. Semoga pak hakim bijaksana,” ujarnya.
Gus Nur berharap pekan depan permohonan penangguhan penahanannya sudah dikabulkan. Bahkan, dia menyebut bisa membangun beberapa masjid seandainya saat ini tidak ditahan.
Ini saksi kalau dua kali dipanggil nggak hadir, kemudian saksi kemarin berbelit belit, memang harusnya sewajarnya dikabulkan penangguhan saya biar saya Zoom dari rumah, saya anak, santri, punya kegiatan,” ucap Gus Nur.
Kemudian, Selasa depan semoga saya bisa berangkat sidang dari rumah. Empat bulan saya di sini Ya Allah, kalau di rumah saya bisa bangun masjid, bisa bangun berapa rumah,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[Admin/dt]