Beritainternusa.com,Banten – Praktik prostitusi online di sebuah tempat penginapan di Serpong, Tangerang Selatan digerebek petugas gabungan. Puluhan penjaja seks komersil (PSK) terjaring dalam razia itu.
Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Tempat penginapan yang dijadikan lokasi prostitusi itu berada di Jl Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan.
Penggerebekan dilakukan aparat gabungan Polres Tangerang Selatan dan Satpol PP Tangerang Selatan setelah petugas mendapat informasi adanya praktik prostitusi online di tempat penginapan tersebut. Total ada 26 orang diamankan, termasuk muncikari.
Terjadi transaksi prostitusi online. Pada Jumat, 5 Februari 2021, sekitar jam 16.00 WIB, Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin kepada wartawan di Polres Tangsel, Tangernag Selatan, Sabtu (6/2/2021).
Tiga orang muncikari yakni R alias A (30), H alias R (31), dan RA (23) diamankan polisi dalam kasus ini. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memperdagangkan orang.
Iman menyampaikan para muncikari itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online. Tarif yang dipasang berkisar ratusan ribu rupiah.
Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp 300-700 ribu,” ujarnya.
Mereka disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Praktik prostitusi di tempat penginapan ini dilakukan secara terselubung. Muncikari dan pria hidung belang janjian di tempat penginapan tersebut untuk transaksi prostitusi.
Sebanyak 23 orang PSK dan 3 tiga muncikari, diamankan petugas di sebuah penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi online. Satpol PP Kota Tangsel akan memanggil pemilik tempat penginapan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) Sapta Mulyana mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada pekan ini. Dia menyebut pemeriksaan tersebut untuk mendalami terkait perizinan tempat penginapan tersebut.
Kita masih tunggu giliran pemilik untuk kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Sapta saat dihubungi wartawan, Selasa (9/2/2021).
Sapta belum bisa menjawab terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada pemilik tempat penginapan tersebut. Satpol PP Tangsel baru akan menentukan langkah selanjutnya apabila pemilik tempat penginapan sudah dimintai keterangan.
Nanti dari keterangan itu baru kita ambil langkah-langkah berikutnya,” imbuh Sapta.
Untuk diketahui, polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di sebuah tempat penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Sebanyak 26 orang, termasuk tiga muncikari, diamankan petugas.
[Nur/bindt]