Beritainternusa.com, Jakarta – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal seragam sekolah. Menurut HMI,SKB seragam sekolah membatasi kewenangan daerah.
SKB tiga menteri ini terkesan memaksa kehendak kepada pemerintah daerah dan membuat beberapa daerah dengan kekhususan atau mayoritas agama tertentu tidak lagi bisa memperlihatkan kekhususannya tersebut,” ucap Departemen Pendidikan dan Pelatihan PB HMI, Dede Prandana Putra, dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Menurut Dede, SKB seragam sekolah bertentangan dengan otonomi daerah. Seharusnya, pemerintah pusat tidak sampai mengatur soal penerapan atribut agama.
SKB tiga menteri telah mencederai otonomi daerah atau telah menghilangkan kebebasan daerah,” ujarnya.
Dia tidak sepakat jika SKB seragam sekolah menghapus diskrimintasi agama. Malah, menurut Dede, ada diskriminasi kepada daerah-daerah dengan mayoritas menganut agama tertentu.
SKB tiga menteri jangan dijadikan sebagai alasan untuk menghapus diskriminasi. Sedangkan di sisi lain, SKB 3 menteri justru memperlihatkan diskriminasinya terhadap daerah-daerah yang mayoritas menganut agama tertentu,” ujarnya.
Jadi, jangan berlindung dibalik diskriminasi. Jangan menyelematkan diskriminasi dengan melakukan diskriminasi,” sambungnya.
Dede pun tidak sepakat jika SKB seragam sekolah dikaitkan dengan Pancasila. Menurutnya, Pancasila berpegangan pada nilai-nilai agama.
Selain diskriminasi, jangan berlindung dibalik nilai-nilai Pancasila. Toh, nilai-nilai Pancasila diambil dari nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang penuh dengan nilai-nilai religius,” ujar Dede.
Bahkan, sila pertama dalam Pancasila yang dijadikan Causa Prima Pancasila merupakan nilai-nilai keagamaan,” katanya.
SKB 3 menteri yang dimaksud adalah SKB terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB disampaikan Nadiem, Tito, dan Yaqut dalam jumpa pers virtual pada 3 Februari lalu. Ada enam keputusan dalam SKB 3 menteri ini:
- SKB ditujukan bagi sekolah negeri.
2. Murid-guru secara individual berhak memilih seragam dengan atau tanpa kekhususan agama.
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam tertentu.
4. Sekolah wajib mencabut aturan seragam khusus agama.
5. Ada sanksi bagi sekolah yang melanggar SKB 3 menteri.
6. Aceh dapat pengecualian.
[Admin/dt]