Beritainternusa.com,Gunungkidul – Kawasan pesisir selatan belakangan ini banyak diincar oleh pemilik modal untuk dibuat sebagai destinasi wisata buatan. Para pemodal ini melakukan pembangunan permanen di sekitar tebing dan perbukitan yang tepat berada di pinggir laut. Tak jarang dalam proses pembuatannya, dilakukan pengerukan gunung. Salah satu obyek wisata anyar yang baru saja beroperasi di bumi handayani adalah HeHa Ocean View yang terletak di Padukuhan Bolang, Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang.
Meski proses pembangunannya sudah rampung dan bahkan telah resmi dibuka, obyek wisata anyar yang menawarkan view laut di atas tebing dengan ketinggian tertentu itu ternyata belum memiliki izin operasi. Hingga saat ini pengurusan izinnya masih dalam proses.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Gunungkidul, Irawan Jatmiko. Sejauh ini proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk resto mewah tersebut belum selesai. Padahal, lanjut Irawan, IMB sendiri memang cukup penting dalam proses mendirikan bangunan.
Irawan menambahkan, biasanya pengusaha ingin cepat beroperasi. Namun di sisi lain izin memang membutuhkan waktu.
Saat disinggung mengenai beroperasinya sebuah bangunan dengan penarikan retribusi namun belum memiliki IMB, Irawantidak banyak berkomentar. Menurutnya hal tersebut bukan kewenangannya.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, pihak management Heha Ocean View masih belum memberikan respon. Marketing HOV, Sumi mengatakan terkait dengan perizinan diurus oleh asisten manager. Namun saat beberapa awa media mencoba menghubungi yang bersangkutan, belum mendapatkan respon.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Kundha Niti Mandhala Sarta Niti Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Gunungkidul, Aning Sri M mengungkapkan, mengacu pada aturan yang berlaku yaitu Perda nomor 6 tahun 2011 tentang sempadan pantai di mana diatur dalam pasal 30. Sempadan pantai ini batasannya 100 meter dari titik pasang tertinggi. Namun menurutnya, dalam aturan tersebut tidak menyebutkan pantai bertebing ataupun pasiran.
Sedangkan dalam pemanfaatannya kemudian diatur dalam pasal 72, termasuk dengan bangunan yang diperbolehkan pada sempadan tersebut. Diantaranya adalah pemanfaatan menunjang rekreasi pantai dengan tidak merusak fungsi lindung sempadan pantai, dan beberapa lainnya.
Disinggung mengenai rekomendasi yang diberikan untuk obyek wisata ini, ia mengungkapkan jika rekomendasi yang diberikan akan mengikuti aturan yang berlaku.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Winaryo. Pihaknya mengeluarkan rekomendasi setelah adanya permohonan dari pihak tertentu.
Saat disinggung mengenai dokumen rekomendasi ia juga memberikan keterangan bahwa rekomendasi tata ruang yang diberikan merupakan dokumen yang dikecualikan dengan kriteria tertentu dan termasuk dokumen yang tidak diperkenankan dipublikasi.
[Admin/pjgk]