TP3 buat petisi penuntasan kasus penembakan 6 laskar FPI

Beritainternusa.com,Jakarta – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membuat petisi penuntasan peristiwa enam laskar FPI tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. TP3 menilai peristiwa itu pembunuhan secara langsung.

Proses penyelidikan peristiwa pembunuhan atas 6 Laskar FPI yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan. Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan ang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya,” ujar Anggota TP3, Marwan Batubara, dalam siaran langsung via zoom, Senin (1/2/2021).

Mencermati sikap pemerintah dan sikap Komnas HAM RI, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa pembunuhan terhadap 6 laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik. Oleh karena itu kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga merupakan pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud oleh pasal 9 UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia,” lanjut dia.

Marwan juga mengatakan sampai saat ini pemerintah belum memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa KM 50 itu. Bahkan, TP3 menilai pemerintah tidak perlu menampilkan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga korban.

Maka dari itu TP3 menuntut sejumlah hal. Pertama TP3 meminta agar nama-nama para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM ke Presiden Jokowi segera diumumkan.

Lalu meminta Presiden Jokowi untuk ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan itu.

Menuntut negara bertanggungjawab kepada para korban dan keluarga,” ucap Marwan.

Marwan menyebut Hal itu sesuai Pasal 7 UU No 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. TP3 meminta negara memberikan keadilan kepada para korban dengan menghukum para pelaku pelanggaran.

Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 7 Desember 2020,” kata Marwan.

Turut hadir dalam jumpa pers TP3 ini antara lain Amien Rais, Abdullah Hehamahua, hingga Neno Warisman. Marwan mengatakan saat ini TP3 meminta waktu untuk bertemu Jokowi untuk membahas persoalan ini.

Kita tunggu nanti waktu, tanggal, di mana, kita berharap di Istana, jadi untuk itu nanti segera petisi ini kita kirimkan sambil kita melalui protokol Istana berharap supaya bisa diatur nanti kapan kami bisa diterima oleh Presiden. Jadi ini bukan main-main, bagi kami kecuali bagi Presiden ini menganggap tidak penting, tapi kami ingatkan bahwa nanti rakyat akan terus bersuara supaya Presiden mulai sekarang itu mendengarkan apa yang menjadi aspirasi rakyat ini,” paparnya.

Sementara itu, Amien Rais juga mengatakan hanya memerlukan waktu 25 menit untuk bertemu Jokowi di Istana. Dia berharap TP3 bisa diterima.

Kita minta waktu cukup 25 menit, kita ini lantas jadi confident, jadi gagah lah gitu, sejak kalau dilihat media mainstream nggak bakalan memuat gitu, ini juga pun pro kontra di berbagai kalangan. Kita datangi dengan confident, gagah, maksud baik. Pak Jokowi ini lho kami mewakili sebagian besar rakyat tolong dituntaskan. Jadi dalam negeri tahu, luar negeri tahu,” ujar Amien Rais.

Juga insyaallah kalau memang diterima lantas minta waktu, terus semua wartawan di Jakarta untuk meliput ini. Kita minta waktu jadi kita gagah kita duduk sama tinggi dengan Presiden itu. Kita rakyat jadi jangan kita merasa kecil, memang siapa dia,” sambung Amien Rais.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here