Pelantikan Satgas PTSL Jakarta Barat

Beritainternusa.com, Jakarta – Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Sri Pranoto melantik 60 Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sitimatis Langsung (PTSL) di Kantor Pertanahan Jakarta Barat Jalan Kembangan Utama Komplek Permata Buana RT 01/03 Kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat pada Jumat (29/1/2021).

Acara tersebut dihadiri Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. Dalam acara pengambilan sumpah Satgas PTSL yang dilaksanakan di halaman parkir Kantor Pertanahan Jakarta Barat seluruh peserta menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Nantinya Satgas PTSL tersebut akan bekerja untuk mendata dan memastikan bidang tanah masyarakat baik fisik maupun administrasi untuk proses sertifikasi.

Satgas PTSL ini akan disebar dan bekerja di 56 kelurahan se Jakarta Barat. Target kita mendapatkan data semaksimal mungkin dari masyarakat,” jelas Sri Pranoto.

Ïni kan program strategis nasional khususnya untuk masyarakat yang memiliki tanah belum bersetifikat, ini menjadi prioritas.”

Untuk tahun ini, sambung Toto, pihaknya belum menargetkan jumlah bidang tanah yang tersertifikasi. Namun pihaknya akan mendata sebanyak- banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah Jakarta Barat.

Di Jakarta Barat masih ada sekitar 5.000-6.000 bidang tanah belum bersertifikat. Kalau asset, sedang kita koordinasikan dan inventarisasi bersama Wali Kota, sampai di mana aset kita clustering, mapping, yang bisa sertifikat, disertifikatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengapresiasi pelantikan Satgas PTSL yang bertugas di 56 kelurahan se Jakbar. Pihaknya turut bersinergi melalui jajaran kelurahan untuk membantu Satgas PTSL dalam mendata bidang tanah.

Menurutnya, keberadaan Satgas PTSL akan sangat membantu masyarakat untuk memproses sertifikat bidang tanah yang dimiliki. Hal tersebut membuat data tata ruang di Jakarta Barat akan menjadi lebih jelas, sehingga dapat diproses secara administrasi.

Jadi, data tata ruang ini bisa kelihatan, seluruh tanah yang ada, khususnya di Jakarta Barat sudah terdaftar. Mengenai masalah nanti jadi sertifikat atau tidak, bisa ditindaklanjut, apakah ada proses hukum, masalah keluarga yang menyebabkan belum bisa diproses,” jelas Uus.

Namun secara keseluruhan seluruh lahan yang ada di Jakarta bisa dipetakan, untuk bisa diproses lebih lanjut setelah proses administrasinya memenuhi,” tandasnya.

[Admin/bin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here