Beritainternusa.com,Jakarta – Seorang pria berinisial RMF alias SH (34) ditangkap polisi atas dugaan penipuan. RMF menipu S, warga Jakarta Timur dengan mengaku sebagai polisi.
Dalam aksinya itu, dia mengaku sebagai seorang polisi aktif yang berdinas di Mabes Polri. Namun aksinya itu terbongkar ketika korban menyadari bahwa dirinya telah tertipu hingga lapor polisi.
Penipuan yang menimpa RMF ini terjadi pada 20 Januari 2021 lalu. Hanya berselang dua hari kemudian, RMF ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan beberapa pakaian dinas polisi hingga senjata airsoft gun. Hasil pengecekan polisi, RMF rupanya adalah pecatan polisi.
Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumsel pangkat iptu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Yusri sedikit menyinggung soal mengapa RMF dipecat, yakni karena desersi atau meninggalkan dinas dalam waktu yang cukup lama.
Dia desersi ya, tidak pernah masuk kantor sekian lama, sehingga dilakukan pemberhentian secara tidak hormat,” imbuhnya.
RMF ditangkap atas laporan S yang merasa dirugikan oleh pelaku. RMF menjanjikanakan memberikan pinjaman Rp 3 miliar dengan syarat korban mengagunkan sertifikat rumahnya.
Yang bersangkutan ini para korbannya yang memiliki rental-rental mobil. Pertama, dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya link di Bank Dunia untuk pinjaman uang,” kata Yusri.
Namun karena tidak memiliki sertifikat rumah, RMF kemudian membujuk rayu korban untuk membeli apartemen. Korban kemudian terpedaya hingga menyerahkan uang Rp 140 juta.
Kasus ini bermula ketika korban dijanjikan mendapat pinjaman Rp 3 miliar dari Bank Dunia. Korban percaya karena pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.
Korban S yang tengah ingin memulai bisnis pun tergiur dengan ajakan pelaku. Terlebih pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKBP.
Awalnya pelaku meminta sertifikat properti milik korban sebagai agunan untuk melakukan pinjaman Rp 3 miliar di Bank Dunia. Korban yang tidak punya sertifikat tersebut lalu didorong untuk membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp 700 juta.
Sertifikat pembelian apartemen itu yang nantinya akan diagunkan pelaku ke bank. Korban yang tanpa curiga menuruti ajakan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp 140 juta.
Setelah transfer tersebut, pelaku rupanya tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Merasa curiga, korban pun mengecek data diri pelaku.
Hasil pengecekan identitas tersangka RMF ternyata bukan anggota polisi yang berpangkat AKBP dan berdinas di Mabes Polri,” terang Yusri.
Korban pun melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021. Dua hari berselang, pelaku ditangkap di daerah Jakarta Utara oleh Tim Subnit Resmob Polda Metro Jaya.
Uang dari kejahatan sempat dibelikan pelaku mobil,” imbuh Yusri.
Kini RMF ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
[Jemi/dt]