Beritainternusa.com,Jakarta – Panggilan pemeriksaan KPK terhadap mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Taufik Sukasah tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apa yang ingin digali KPK hingga memanggil mantan pejabat ‘ring 1’ itu?
Taufik dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Sejak tahun lalu, KPK memang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT DI.
Taufik dipanggil KPK pada Selasa (26/1/2021). Selain Taufik, ada 2 lagi pejabat Setneg yang dipanggil KPK, yakni mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Indra Iskandar, dan yang masih menjabat, Kepala Biro Umum Sekretariat Setneg Piping Supriatna.
Tapi sebenarnya apa yang ingin diketahui oleh KPK? Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri mengungkapkan tujuan dan maksud pemeriksaan ini.
Ternyata, KPK mengendus aliran uang dari dugaan korupsi di PT DI ke oknum-oknum pejabat di Setneg. Namun, KPK menyebut hanya dua orang yang dicecar seputar dugaan aliran uang ke Setneg.
Dua saksi yang dimaksud adalah mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Setneg Piping Supriatna. Satu lagi, mantan Sekretaris Setneg Taufik Sukasih.
Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Kemarin, Rabu (27/1), KPK eks Kabiro Keuangan Setneg, Suharsono, sebagai saksi. Suharsono pun hadir memenuhi panggilan KPK.
Saksi sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/1).
Sementara Indra Iskandar meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang besok, Jumat (29/1).
Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat,” ucap Ali.
Pihak Setneg memang tidak panjang menanggapi pemeriksaan pejabat dan mantan pejabatnya. Namun mereka tahu ada pemeriksaan itu.
Sebaiknya ditanyakan kepada KPK,” ujar Sekretaris Setneg Setya Utama lewat pesan singkat, Rabu (27/1/2021.
Dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007-2017, awalnya KPK menjerat dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung karena diduga melakukan korupsi. Modusnya dengan membuat kontrak fiktif.
Belakangan pada 22 Oktober 2020 KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus ini yaitu:
– Budiman Saleh selaku Direktur Utama PT PAL (Persero);
– Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019;
– Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; dan
– Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.
Dalam kasus ini KPK menduga pada Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, KPK menyebut seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.
KPK menyebut sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT DI sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.
KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.
[Admin/dt]