Beritainternusa.com,Jakarta – Penyidik KPK memanggil anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Ihsan Yunus hendak diperiksa terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.
Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
KPK juga memanggil mantan ADC Menteri Sosial (Mensos) RI Eko Budi Santoso. Eko juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono.
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari P Batubara. Keduanya adalah Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas dan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin.
Seperti diketahui, penyidik KPK sempat menggeledah dua rumah di Jakarta dan Kota Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut diamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait perkara terasebut.
Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, dan lokasi kedua adalah di Perumahan Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut sumber rumah yang berada di Jakarta Timur adalah milik orang tua Ihsan Yunus.
Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.
[Admin/dt]